Warga Rumbai Barat Ajukan Mediasi Sengketa Lahan, Minta Perlindungan Hak Pengelolaan

Daerah, Peristiwa, Ragam258 Dilihat

CarlaNews.Com, Pekanbaru— Sengketa pengelolaan lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Dua warga setempat, Osarao Ndruru (alias Pak Yanti) dan Faonasokhi Ndruru (alias Pak Otisa), secara resmi mengajukan permohonan mediasi kepada pihak pemerintah setempat guna menyelesaikan konflik yang melibatkan pengelolaan dan peralihan hak atas sebidang lahan, Senin (4/5/2026).

Permohonan tersebut ditujukan kepada Camat Rumbai Barat dan Lurah Muara Fajar Barat Pekanbaru sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Dalam surat yang diajukan, para pemohon menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perjanjian kerja sama secara lisan pada tahun 2021 silam dengan almarhum Ramlan Halomoan Pakpahan (alias Gendut), yang saat itu mengaku sebagai pemilik atau ahli waris lahan.

Suasana memanas ketika pemohon memprotes pengukuran lahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan, dan mengaku dihardik oleh petugas ukur berinisial Beng Z di lokasi kejadian, Kamis (23/4/2025)

Dalam perjanjian lisan tersebut, para pemohon diberikan hak untuk membersihkan dan mengelola lahan dengan pembagian hasil 30 persen untuk pengelola dan 70 persen untuk pemilik lahan. Selain itu, para pemohon juga diperbolehkan mendirikan rumah, menanam tanaman, serta membangun fasilitas usaha seperti kandang ternak, dengan jaminan akan mendapatkan ganti rugi apabila lahan diambil kembali atau dijual oleh pemilik lahan.

Selama beberapa tahun, para pemohon mengaku telah melaksanakan seluruh kewajiban mereka, termasuk membuka lahan, mendirikan tempat tinggal, menjaga keamanan lahan, serta membangun 18 unit kandang babi sebagai bagian dari usaha mereka.

Namun, konflik mulai muncul setelah almarhum salah satu ahli waris pemilik lahan yang membuat perjanjian meninggal dunia pada Desember 2025 lalu. Para pemohon kemudian mengetahui adanya rencana penjualan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Upaya komunikasi dan permintaan ganti rugi yang diajukan para pemohon sejak bulan Maret hingga April 2026 disebut tidak mendapat tanggapan yang baik.

Situasi memuncak pada 23 April 2026 ketika dilakukan pengukuran lahan oleh pihak kelurahan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk pembeli dan penjual, tanpa pemberitahuan kepada para pemohon. Dalam kejadian tersebut, para pemohon mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan, termasuk penolakan surat somasi yang disampaikan di lokasi.

Bahkan di lokasi kejadian salah satu tukang ukur dari kelurahan bernama Beng Z, menghardik pemohon saat melakukan protes dilakukannya pengukuran.

Para pemohon juga telah mengirimkan sejumlah surat resmi, termasuk permohonan penundaan penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), serta permohonan mediasi kepada pihak kelurahan muara fajar barat. Namun, hingga saat ini, belum di respons.

Akibat peristiwa tersebut, para pemohon mengklaim mengalami kerugian materiil sedikitnya sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil yang ditaksir mencapai Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), itupun masih perkiraan sementara.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta pemerintah setempat untuk:

Menunda penerbitan SKGR atas lahan yang disengketakan;
Menjadwalkan dan memfasilitasi mediasi antara para pihak;
Memanggil seluruh pihak terkait;
Menjamin proses penyelesaian yang adil, transparan, dan mengedepankan musyawarah;
Memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak para pemohon.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi damai atas konflik yang terjadi, sekaligus mencegah eskalasi sengketa ke ranah hukum yang lebih luas.

Permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk DPRD Kota Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, ATR/BPN Kota Pekanbaru, serta aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun pihak yang disebut sebagai ahli waris terkait sengketa tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *