CarlaNews.com, Bengkalis – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut menuju Kabupaten Bengkalis, Riau, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Tim gabungan Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan 65 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia dalam operasi yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika melalui perairan Kecamatan Bantan.
Pengungkapan tersebut berawal dari penindakan terhadap sebuah mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 8955 BN yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan.
Kendaraan tersebut dikemudikan seorang pria berinisial S. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat karung yang di dalamnya terdapat 65 bungkus barang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan pengemudi beserta muatan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Hasilnya, petugas menemukan 4 karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. S bersama barang bukti yang diduga sabu itu diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Fahrian.
Dari pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang lainnya yang masing-masing berinisial ST dan P. Keduanya diamankan di lokasi berbeda.
Polisi menduga ST dan P memiliki peran dalam proses pemindahan narkotika dari wilayah perairan menuju daratan Bengkalis. Keduanya disebut membawa karung berisi sabu menggunakan sebuah kapal motor nelayan.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan dan pengemasan narkotika. Di antaranya tas berwarna hitam, kantong plastik serta karung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil pikap, satu unit sepeda motor, satu unit kapal motor serta tiga unit telepon seluler.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan kasus tersebut belum berhenti pada tiga orang yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Fahrian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan internasional di Malaysia. Jalur laut diduga dimanfaatkan untuk membawa barang terlarang tersebut menuju wilayah Bengkalis sebelum kemudian diedarkan.
Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui secara utuh jalur masuk, pihak yang terlibat serta tujuan akhir pengiriman 65 kilogram sabu tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius mengingat Bengkalis merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional. Aparat kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkotika melalui wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. (OS)







