Dari Viral Pacu Jalur ke Ranah Hukum, PS Kini Berstatus Tersangka

Hukum & Kriminal115 Dilihat

CarlaNews.com, Pekanbaru — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan serta berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, perkara itu bermula dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih.

Foto itu kemudian menyebar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Sehari setelahnya, 22 Agustus 2026, PS mendapat teguran saat technical meeting Pacu Jalur. Teguran tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur yang memiliki kedudukan penting bagi masyarakat Kuansing.

“Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai,” kata Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).

Namun, persoalan kembali mencuat pada 26 Agustus 2026 setelah beredar video TikTok yang diduga berisi ucapan tidak pantas dari PS. Saat itu, PS disebut telah berada di Samosir, Sumatera Utara.

Video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan di media sosial. Kondisi itu mendorong seorang pelapor berinisial DR, yang disebut sebagai tokoh masyarakat sekaligus ustaz, melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026.

Laporan disampaikan bersama kuasa hukum dan mendapat pengawalan sejumlah masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin ada sumbatan informasi atau berkembang opini-opini yang bisa memperkeruh situasi,” ujar Hidayat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ketua Lembaga Adat Nagori, Ketua Pacu Jalur, serta ahli bahasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status PS dari terlapor menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Kuansing berangkat ke Samosir guna mengamankan PS. Hidayat menyebut, tersangka telah dibawa ke Riau dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polres Kuansing sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski proses hukum berjalan, Hidayat menegaskan bahwa kepolisian tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Kuansing. Ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarsuku maupun antaretnis.

“Kita harus memitigasi jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak. Jangan sampai menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa terbakar,” katanya.

Menurut Hidayat, keberagaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan, kelompok yang menjadi mayoritas di suatu daerah dapat saja menjadi minoritas di daerah lain.

“Di Kuantan Singingi mungkin ada etnis yang mayoritas, tetapi di tempat lain suku tersebut bisa menjadi minoritas dan bisa saja menjadi korban atau mengalami intimidasi. Jangan sampai itu terjadi. Kita hidup dalam keberagaman, tetapi persatuan tetap yang utama,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Hidayat menyampaikan bahwa proses hukum terhadap PS tetap berjalan. Namun, peluang tersebut masih terbuka apabila kedua pihak sepakat dan seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terpenuhi.

“Untuk saat ini tetap kami proses sesuai prosedur. Pemeriksaan sebagai tersangka tetap dilakukan. Namun, apabila kedua belah pihak nantinya sepakat menempuh restorative justice dan memenuhi ketentuan, tentunya akan ada mekanismenya dan kami akan memintakan penetapan kepada pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengimbau masyarakat dan media agar tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan informasi kepada masyarakat secara utuh sehingga tidak terjadi simpang siur. Untuk tersangka saat ini sedang dalam perjalanan menuju ke Kuansing,” kata Akmadi.

Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun komentar di media sosial yang dapat memperbesar persoalan dan mengganggu kerukunan antarmasyarakat. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *