Pemprov Riau Perkuat Optimalisasi Pajak, Penerimaan Tumbuh 11,22 Persen

Daerah142 Dilihat

CarlaNews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan pencocokan data sekaligus penataan kewajiban perpajakan para pelaku usaha.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dihimpun secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah.

Satgas ini menjadi wadah koordinasi untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban perpajakan serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerimaan pajak daerah.

“Tujuan utama kita mengumpulkan Bapak dan Ibu hari ini adalah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Agar pengelolaan potensi pajak daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran Forkopimda telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah,” kata SF Hariyanto, Minggu (13/9/2026).

Menurutnya, pembentukan Satgas mulai menunjukkan perkembangan dalam penataan wajib pungut pajak daerah. Salah satu hasilnya terlihat dari bertambahnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).

“Alhamdulillah, setelah pembentukan Satgas ini, jumlah Wajib Pungut (WAPU) kita meningkat dari yang sebelumnya hanya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan,” jelasnya.

SF Hariyanto menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak bukan dimaksudkan untuk menciptakan beban baru bagi dunia usaha. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berupaya memastikan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi dapat dijalankan dan hak daerah atas penerimaan pajak tidak terabaikan.

Dalam proses verifikasi di lapangan, Pemprov Riau juga menggandeng unsur Forkopimda. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.

“Pemprov Riau bersama DPRD memiliki keterbatasan kemampuan untuk turun langsung memverifikasi ke lapangan. Oleh sebab itu, hadirnya unsur Forkopimda baik dari Kejaksaan Tinggi, Polda, TNI, maupun BPKP, sinergi bersama inilah yang menjadi fondasi kita dalam menegakkan aturan dan menggali potensi hak-hak daerah demi pembangunan Riau,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan peningkatan penerimaan pajak memiliki hubungan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan pembangunan seperti jalan, jembatan hingga berbagai layanan publik membutuhkan dukungan fiskal yang memadai.

“Kita semua memahami bahwa pembangunan jalan, jembatan, layanan pabrik, dan berbagai kebutuhan masyarakat membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Karena itu, yang kita lakukan bukan mencari atau menciptakan beban baru. Yang kita lakukan adalah memastikan hak daerah memang menjadi kewajiban sesuai ketentuan, dapat diterima secara optimal,” terang Ninno.

Ninno menyebutkan, realisasi penerimaan pajak daerah Riau hingga 31 Agustus 2026 mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sekitar Rp2,1 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak daerah mengalami pertumbuhan sekitar 11,22 persen secara tahunan. Menurut Ninno, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Sampai dengan 31 Agustus 2026 berdasarkan data yang disampaikan pajak daerah telah mencapai sekitar 2,4 triliun dibandingkan dengan kondisi yang sama pada tahun 2025 penerimaan sebesar 2,1 triliun. Artinya tumbuh sekitar 11,22 persen, ini tentu merupakan hasil dari kerja banyak pihak,” pungkasnya. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *