CARLANEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh H.M. Subhan. terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, perkara tersebut diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kabul kasasi, membatalkan putusan Judex Facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Perkara ini sebelumnya diperiksa pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 23 September 2026, diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan diputus Majelis Hakim pada 30 Oktober 2026.
Majelis Hakim diketuai Prof. Dr. H. Yulius dengan anggota Dr. Maftuh Effendi, dan Dr. Hari Sugiharto, serta didampingi Panitera Pengganti Michael Renaldy Zein,.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama (Judex Facti), melainkan membatalkannya dan mengambil alih pemeriksaan dengan mengadili sendiri serta mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
Dengan demikian, amar putusan kasasi ini menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara antara pemohon kasasi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, untuk mengetahui secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim, objek sengketa, serta konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan para pihak, masyarakat perlu mencermati salinan resmi putusan setelah tersedia.
Perlu diketahui, pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tercatat berstatus PUTUS dan masih dalam proses minutasi oleh Majelis Hakim. Artinya, putusan telah dijatuhkan, sementara penyelesaian administrasi dan penyusunan naskah resmi putusan masih berlangsung dan dapat mengakses melalui laman situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/case/e5a654d3-c08e-4b8d-b230-0b18eff6f00f.






