Kejari Inhil Fasilitasi Perdamaian dalam Kasus Dugaan Pencurian Sepeda Motor

Daerah143 Dilihat

CarlaNews.com, Inhil — Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memfasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, Selasa (27/10/2026).

Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice yang berada di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam kegiatan tersebut, tersangka Yudika Saputra dipertemukan dengan korban, Tomi Susanto, untuk menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan damai.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Kepala Kejari Inhil Johannes Harysuandy Siregar, S.H., M.H., perwakilan kepolisian, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Inhil, serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Kepala Kejari Inhil Johannes Harysuandy Siregar mengatakan, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada proses penghukuman, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Menurut Johannes, pihaknya memahami bahwa korban dapat mengalami rasa kecewa dan kerugian akibat peristiwa yang dialaminya. Karena itu, proses perdamaian diharapkan dapat memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan sikap dan mencapai kesepakatan secara sukarela.

“Kami memahami bahwa sebagai korban, tentu ada rasa sakit, kecewa, dan ketidakpuasan atas perbuatan tersangka,” ujar Johannes.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif diharapkan dapat mendorong pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan dan hukuman belum tentu mampu menyelesaikan seluruh persoalan. Namun, melalui perdamaian dan pemulihan hubungan, kedua belah pihak diharapkan dapat saling memaafkan, saling menerima, dan kembali menjalin hubungan baik,” katanya.

Meski kesepakatan damai telah dicapai, proses hukum perkara tersebut belum otomatis berakhir. Johannes menjelaskan, permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif masih harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau serta memenuhi ketentuan hukum terkait proses di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dengan demikian, status akhir perkara tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan dan keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bupati Indragiri Hilir H. Herman mengapresiasi upaya Kejari Inhil dalam menghadirkan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog dan pemulihan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu upaya membangun kesadaran hukum sekaligus memperkuat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Herman juga menyambut baik rencana perluasan pelayanan hukum hingga ke wilayah pelosok. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat di daerah yang memiliki kendala jarak dan kondisi geografis dapat lebih mudah mengakses layanan hukum.

Suasana haru mewarnai akhir pertemuan ketika Yudika dan Tomi saling berpelukan setelah kesepakatan damai tercapai. Momen tersebut menjadi simbol berakhirnya ketegangan di antara keduanya dan harapan untuk memulihkan hubungan setelah perkara yang mereka hadapi.

Melalui proses ini, Kejari Inhil berharap pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi salah satu sarana penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan hukum, mengutamakan pemulihan, serta tetap memperhatikan hak korban dan tanggung jawab pihak yang berhadapan dengan hukum. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *