CARLANEWS.COM | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), masih sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Meskipun FA telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), proses penyidikan disebut masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada FA untuk menjalani pemeriksaan. Oleh karena itu, langkah lanjutan, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik.
“Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).
Status Tersangka Dipastikan Tetap Berlaku
Anang juga menepis anggapan bahwa diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor 43, 44, dan 45 dapat menggugurkan status hukum para tersangka, termasuk FA maupun DR.
Menurutnya, penerbitan sprindik baru dilakukan untuk memperdalam penyidikan terhadap sejumlah klaster perkara berbeda, yakni dugaan korupsi di lingkungan PLN Batubara, PT Asabri, serta perkara utang piutang pada salah satu anak usaha PT Krakatau Steel.
Khusus terhadap FA, penyidik memastikan bahwa ruang lingkup penyidikannya tetap berfokus pada satu klaster perkara sebagaimana tercantum dalam Sprindik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Berdasarkan Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” jelas Anang.
DR Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Pada hari yang sama, perkembangan penyidikan turut ditandai dengan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.
Selain menyerahkan tersangka, aparat kepolisian juga menyerahkan berbagai dokumen administrasi penyidikan, termasuk berkas penetapan tersangka atas nama FA.
DR tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 Wib dengan pengawalan ketat aparat dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Barang Bukti Bernilai Besar Diserahkan
Pelimpahan perkara tersebut juga disertai penyerahan barang bukti dalam jumlah besar yang merupakan hasil penyitaan selama proses penyidikan.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen fisik dan elektronik, brankas, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia berupa emas dengan total berat mencapai 74 kilogram. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan sejumlah koper dan kontainer plastik menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing,” kata Anang.
Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik
Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan kepastian mengenai waktu penahanan terhadap FA. Institusi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi FA sebelumnya sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Sementara itu, proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.









