CARLANEWS.COM, JAKARTA– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Salah satu nama yang menjadi sorotan ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua perwira tinggi lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik menyebut, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Menurut keterangan kepolisian, penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya. Nomor yang menjadi sasaran disebut mencakup milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
MOTIF DAN TUJUAN MASIH MENJADI PERTANYAAN
Di balik penetapan tiga tersangka tersebut, satu persoalan mendasar masih menunggu penjelasan: apa motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan terhadap Presiden serta sejumlah tokoh lainnya?
Hingga perkembangan perkara yang disampaikan kepada publik, aparat belum mengungkap secara terperinci alasan, kepentingan, maupun pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari informasi hasil penyadapan tersebut.
Penyidik masih harus menelusuri siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, informasi apa yang dikumpulkan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Keterbukaan mengenai motif menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang menyentuh keamanan komunikasi kepala negara dan perlindungan informasi nasional.
ISTANA: DUGAAN PERBUATAN DINILAI SERIUS
Pemerintah turut memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo prihatin atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar kepala negara serta sejumlah tokoh penting.
Dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyebut pemerintah memandang dugaan perbuatan itu berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. Ia bahkan menyampaikan pandangan bahwa perbuatan tersebut dapat mengarah pada kategori makar.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pemerintah dan bukan putusan hukum. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penyidik belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut. Perbedaan penekanan ini menunjukkan pentingnya menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang objektif.
Sebagai tindak lanjut atas perkembangan perkara, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Letjen TNI Aryo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.
UJIAN BAGI PENGAWASAN KEWENANGAN PENYADAPAN
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum. Penyadapan merupakan tindakan yang menyangkut hak privasi dan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Apabila dugaan penyalahgunaan sistem tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur internal, tetapi juga berpotensi menyentuh perlindungan hak warga negara, keamanan informasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Karena itu, penyidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari dasar pemberian akses ke sistem LIMS, mekanisme persetujuan penyadapan, pihak yang mengoperasikan sistem, hingga dugaan penghapusan data hasil penyadapan.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara, alat bukti, dan ketentuan hukum yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
PRADUGA TAK BERSALAH HARUS DIKEDEPANKAN
Di tengah besarnya perhatian publik, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan selanjutnya diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai motif, rangkaian peristiwa, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta hasil akhir penyidikan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar perkara yang menyangkut keamanan kepala negara ini dapat diungkap secara terang tanpa mengabaikan hak-hak hukum setiap pihak.***












