Tambang Teluk Radang Disorot, Bupati Karimun Janji Kawal Kepatuhan Lingkungan

Daerah231 Dilihat

CarlaNews.com, Karimun — Pemerintah Kabupaten Karimun memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, dan dua perusahaan pertambangan, PT Berkah Anak Pulau serta PT Energi Pasir Indonesia. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (22/10/2026), itu membahas dukungan dan keberatan warga terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Dialog tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada September 2026. Salah satu rekomendasinya meminta pemerintah daerah menyediakan ruang dialog bagi masyarakat yang mendukung maupun menolak keberadaan kedua perusahaan.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan pandangan yang beragam. Sebagian masyarakat mendukung aktivitas pertambangan karena dinilai memberikan manfaat, antara lain membuka lapangan kerja bagi warga lokal dan memperbaiki akses jalan di sekitar lokasi operasi.

Namun, sebagian warga lainnya menyampaikan sejumlah kekhawatiran. Persoalan yang disoroti meliputi dugaan dampak debu dan getaran terhadap lingkungan serta permukiman, kejelasan batas wilayah operasi agar tidak bersinggungan dengan lahan warga, pemenuhan kewajiban reklamasi pascatambang, hingga mekanisme penanganan keluhan masyarakat.

Berbagai pandangan tersebut mencerminkan adanya kepentingan yang perlu diperhatikan secara seimbang, mulai dari manfaat ekonomi hingga perlindungan lingkungan dan kepastian hak masyarakat.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dan harus dihormati. Meski demikian, perusahaan yang telah mengantongi izin tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban dan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita harus menghargai perbedaan pendapat. Perusahaan tentu memiliki komitmen yang harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Iskandarsyah.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Karimun akan terus mengawal aktivitas pertambangan, terutama menyangkut kepatuhan terhadap peraturan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Menurut Iskandarsyah, penilaian terhadap kegiatan pertambangan perlu didasarkan pada ketentuan hukum, kondisi faktual di lapangan, serta kepentingan masyarakat. Evaluasi, kata dia, juga perlu memperhatikan pelaksanaan kewajiban perusahaan berdasarkan dokumen lingkungan yang berlaku.

“Pertambangan ini memiliki aturan yang ketat dan akan kita padukan dengan pengawasan yang ada. Izinnya sudah ada, tinggal kita evaluasi apakah pelaksanaannya, terutama terkait lingkungan, sudah sesuai dengan dokumen AMDAL,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan kedua perusahaan menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan masyarakat dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan. Namun, pelaksanaan komitmen tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan kondisi di lapangan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Dialog ini diharapkan menjadi ruang komunikasi bagi warga, perusahaan, dan pemerintah untuk membahas persoalan secara terbuka serta mencari penyelesaian yang adil. Aspirasi masyarakat, termasuk mengenai dampak lingkungan, batas wilayah operasi, reklamasi, dan penanganan keluhan, menjadi hal penting yang memerlukan tindak lanjut konkret.

Pemerintah Kabupaten Karimun menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kewajiban perusahaan dan menjaga agar ruang penyampaian aspirasi masyarakat tetap terbuka. Publik pun menantikan tindak lanjut dari dialog tersebut, terutama terkait hasil evaluasi lingkungan, pengawasan kegiatan pertambangan, dan langkah penyelesaian atas kekhawatiran warga. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *