SMPN 12 Pekanbaru Disorot, Kuasa Hukum Nilai Penanganan Dugaan Kekerasan Siswa Tidak Berpihak pada Korban

CARLANEWS, PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 12 Pekanbaru menjadi sorotan publik setelah proses mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap korban.

 

Mediasi tersebut berlangsung di ruang Kepala SMPN 12 Pekanbaru, Jalan Guru Sulaiman No.37, Jumat (13/03/2026).

 

Pertemuan dipimpin Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. Irpan Maidailis, S.Pd., M.M., didampingi Kepala Seksi Kesiswaan Erma Susilawati, S.Pd., M.M.

 

Hadir dalam pertemuan itu Plt Kepala SMPN 12 Pekanbaru Raja Hasniwati, S.Pd., Kepala Tata Usaha Syafrizal Mawar, S.Sos., konselor hukum dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekanbaru Ira Wahyulif, S.H., orang tua korban Meiliani Halawa bersama kuasa hukumnya Basuki Rahmat, S.H., M.H., serta orang tua terduga pelaku.

 

Pernyataan Oknum Sekolah Picu Ketegangan:

Suasana mediasi sempat memanas ketika Kepala Tata Usaha SMPN 12 Pekanbaru menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi korban.

Peristiwa itu bermula saat keluarga korban meminta agar anak mereka diperbolehkan belajar dari rumah selama satu bulan guna memulihkan kondisi psikologis pascakejadian yang disebut masih menimbulkan trauma.

Namun, menurut keluarga korban, pihak sekolah justru menyampaikan bahwa apabila korban merasa tidak nyaman berada satu lingkungan dengan terduga pelaku, maka korban disarankan pindah ke sekolah lain.

Pernyataan tersebut langsung memicu keberatan dari keluarga korban yang menilai sikap tersebut berpotensi merugikan korban dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak yang diduga mengalami kekerasan.

“Anak saya yang menjadi korban kekerasan di sekolah ini, tetapi justru diminta pindah sekolah. Ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai orang tua,” ujar Meiliani Halawa sambil meneteskan air mata.

 

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi:

Kuasa hukum keluarga korban, Basuki Rahmat, menilai proses mediasi yang berlangsung justru berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap korban.

Menurutnya, dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, lembaga pendidikan seharusnya menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.

“Jika benar terjadi kekerasan hingga korban harus menjalani perawatan medis, maka yang perlu dievaluasi adalah bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di lingkungan sekolah serta bagaimana sistem pengawasannya berjalan,” ujarnya.

Basuki juga menyoroti mekanisme undangan mediasi yang dinilai kurang mencerminkan tata kelola pelayanan publik yang baik. Ia menyebut undangan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp, meskipun sebelumnya pihak keluarga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur standar pelayanan kepada masyarakat.

 

Keluarga Pertanyakan Penanganan Awal Sekolah:

Selain proses mediasi, keluarga korban turut mempertanyakan penanganan awal kejadian yang dinilai tidak transparan.

Pihak keluarga menyebut pada awalnya sekolah menyampaikan bahwa korban mengalami cedera akibat terbentur pintu. Namun setelah keluarga mendatangi sekolah dan meminta penjelasan lebih lanjut, barulah terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelas berinisial RAP.

Merasa penanganan awal tidak terbuka, keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru pada 17 Februari 2026 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Disdik Klarifikasi Pernyataan Oknum Sekolah:

Menanggapi polemik yang muncul dalam mediasi, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Irpan Maidailis menyatakan pihaknya telah langsung meluruskan pernyataan Kepala Tata Usaha SMPN 12 Pekanbaru yang dipersoalkan keluarga korban.

“Kami sudah langsung mengoreksi pernyataan tersebut. Tidak ada kebijakan dari Dinas Pendidikan untuk meminta korban pindah sekolah,” ujarnya.

 

Desakan Evaluasi dan Sanksi:

Kuasa hukum korban meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap manajemen SMPN 12 Pekanbaru serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai lalai dalam penanganan kasus tersebut.

Basuki Rahmat juga mengingatkan bahwa Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan setiap anak di lingkungan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan.

Menurutnya, keputusan keluarga menempuh jalur hukum disebabkan minimnya perhatian terhadap kondisi korban yang sempat menjalani perawatan medis.

“Selama ini tidak terlihat adanya perhatian serius terhadap kondisi korban. Padahal peristiwa itu terjadi dalam lingkungan sekolah dan berkaitan dengan aktivitas yang diberikan sekolah,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum membawa perkara ke jalur hukum, pihak keluarga sebenarnya telah lebih dahulu meminta pertanggungjawaban dari sekolah maupun keluarga terduga pelaku. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak mendapat respons yang memadai.

 

Jadi Sorotan Publik:

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati pendidikan di Pekanbaru. Banyak pihak menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bagi manajemen sekolah dan pengawasan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terhadap keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan.

Publik berharap sekolah dapat menjadi ruang aman bagi seluruh siswa, sehingga transparansi penanganan kasus, perlindungan terhadap korban, dan langkah pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dapat benar-benar diwujudkan.

Sementara itu, proses hukum atas laporan keluarga korban masih berjalan di Unit PPA Polresta Pekanbaru. Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum serta tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan terhadap peserta didik.*** (B.001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *