CarlaNews.Com | Jakarta— Perguruan tinggi selama ini dipandang sebagai ruang untuk membangun ilmu pengetahuan, mencetak sumber daya manusia, sekaligus menanamkan nilai integritas. Namun, sejumlah perkara hukum yang menjerat pimpinan perguruan tinggi menunjukkan bahwa institusi pendidikan tinggi juga tidak sepenuhnya steril dari dugaan tindak pidana korupsi.
Sorotan terbaru datang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Kasus tersebut menambah daftar panjang pimpinan perguruan tinggi yang pernah berhadapan dengan proses hukum, baik pada tahap pemeriksaan, penyidikan, persidangan maupun setelah adanya putusan pengadilan.
Namun, status hukum masing-masing perkara tidak sama. Ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan, ada yang telah diputus bersalah, sementara terdapat pula pihak yang hanya pernah diperiksa dalam suatu rangkaian perkara tanpa berakhir sebagai tersangka.
Karena itu, penyebutan sejumlah nama berikut perlu ditempatkan sesuai status hukum masing-masing.
1. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed
Nama Prof. Akhmad Sodiq mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman.
KPK kemudian menetapkan Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk yang diduga berkaitan dengan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Selain Akhmad Sodiq, perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak dari lingkungan kampus dan pihak swasta.
Penanganan perkara ini masih berlangsung. Karena itu, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus Unsoed juga kembali memperlihatkan bahwa mekanisme penerimaan mahasiswa baru menjadi salah satu titik yang perlu mendapat pengawasan ketat. KPK sendiri sebelumnya telah mengidentifikasi suap penerimaan mahasiswa baru sebagai salah satu bentuk kerawanan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
2. Karomani, Mantan Rektor Universitas Lampung
Jauh sebelum perkara Unsoed, Universitas Lampung (Unila) pernah menjadi perhatian nasional setelah KPK membongkar dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Mantan Rektor Unila Prof. Karomani menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus itu bermula dari dugaan transaksi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dalam penanganannya, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rekening dan aset lainnya.
KPK mencatat perkara tersebut sebagai salah satu kasus korupsi sektor pendidikan yang menonjol. Karomani kemudian menjalani proses persidangan dan pada 2023 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru.
Kasus Unila menjadi peringatan serius bahwa proses penerimaan mahasiswa tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi antara kepentingan akademik dan kemampuan finansial calon mahasiswa.
3. Fasichul Lisan, Mantan Rektor Universitas Airlangga
Nama lainnya adalah mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan.
Fasichul Lisan pernah berhadapan dengan proses hukum KPK terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.
Perkara tersebut memperlihatkan sisi lain potensi kerawanan di perguruan tinggi, yakni pengelolaan proyek dan anggaran.
Jika penerimaan mahasiswa berkaitan dengan akses masuk seseorang ke institusi pendidikan, pengadaan dan pembangunan kampus berkaitan langsung dengan bagaimana anggaran publik dikelola.
Dua area tersebut sama-sama membutuhkan sistem pengawasan yang transparan agar kewenangan yang besar tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan.
4. I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana
Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara juga pernah menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Bali.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyentuh langsung persoalan penerimaan dan pembiayaan pendidikan tinggi.
Namun, sebagaimana prinsip pemberitaan hukum, proses pemeriksaan atau penetapan seseorang dalam suatu perkara tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut telah bersalah. Kesimpulan mengenai kesalahan pidana berada pada kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Akhmad Mujahidin, Mantan Rektor UIN Suska Riau
Dari Riau, nama mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska Riau), Akhmad Mujahidin, juga pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet kampus yang menggunakan anggaran negara.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa potensi persoalan hukum di perguruan tinggi tidak hanya berada pada sektor penerimaan mahasiswa, tetapi juga dapat muncul dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan anggaran.
Besarnya anggaran yang dikelola institusi pendidikan tinggi membuat mekanisme perencanaan, tender, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban proyek harus dapat diawasi secara berlapis.
6. Saidurrahman, Mantan Rektor UIN Sumatera Utara
Kasus berbeda terjadi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Mantan Rektor UINSU Saidurrahman terseret perkara korupsi yang berkaitan dengan dana Ma’had.
Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan dan Saidurrahman kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa ketika dugaan penyimpangan telah masuk ke proses peradilan, pembuktian tidak lagi semata-mata berada pada ruang opini publik, melainkan diuji melalui alat bukti dan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
7. Komarudin, Rektor Universitas Negeri Jakarta
Nama Komarudin juga pernah muncul dalam rangkaian perkara yang ditangani aparat penegak hukum pada 2020 ketika ia menjabat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, posisi kasus Komarudin berbeda dengan beberapa nama lainnya.
Ia pernah diperiksa dalam rangkaian perkara tersebut, tetapi tidak dapat begitu saja dimasukkan sebagai rektor yang terbukti melakukan korupsi.
Perbedaan status hukum ini penting ditegaskan agar pemberitaan tidak mengaburkan antara seseorang yang diperiksa dengan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Bukan Sekadar Persoalan Rektor
Deretan perkara tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai daftar nama pimpinan perguruan tinggi yang pernah tersangkut perkara hukum.
Lebih jauh, kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya sejumlah titik rawan dalam tata kelola perguruan tinggi.
Mulai dari penerimaan mahasiswa baru, pengadaan barang dan jasa, pembangunan fasilitas kampus, pengelolaan dana pendidikan, hingga berbagai bentuk pungutan dan sumbangan, semuanya membutuhkan sistem pengawasan yang kuat.
KPK sendiri menyebut penyalahgunaan anggaran dan suap penerimaan mahasiswa baru sebagai bentuk kerawanan korupsi yang dapat terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang rektor memiliki integritas pribadi. Sistem yang sehat harus dirancang sedemikian rupa sehingga keputusan penting tidak bergantung pada satu orang, sementara setiap transaksi dan penggunaan anggaran dapat ditelusuri serta diaudit.
Kampus Harus Menjadi Benteng Integritas
Perguruan tinggi memiliki posisi yang berbeda dibandingkan lembaga lainnya. Di ruang kuliah, mahasiswa diajarkan tentang hukum, etika, profesionalisme dan tanggung jawab sosial. Karena itu, ketika dugaan korupsi terjadi di lingkungan kampus, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Ada persoalan kepercayaan yang ikut dipertaruhkan.
Penerimaan mahasiswa harus berlangsung secara adil. Pengelolaan anggaran harus transparan. Pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan jabatan akademik tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kepentingan pribadi.
Kasus-kasus yang pernah terjadi semestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal perguruan tinggi, meningkatkan transparansi keuangan, memperbaiki mekanisme penerimaan mahasiswa serta memastikan setiap pejabat kampus bekerja berdasarkan aturan dan kepentingan institusi.
Sebab, kampus bukan hanya tempat memperoleh gelar akademik. Kampus adalah tempat nilai integritas seharusnya tumbuh sebelum seseorang memasuki kehidupan profesional dan memegang tanggung jawab di tengah masyarakat.












