Prabowo Perintahkan 3 Tersangka Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta

Nasional360 Dilihat

CarlaNews.Com | Pekanbaru— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta penanganan hukum terhadap perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dilakukan secara serius dan menyeluruh. Salah satu arahan yang disampaikan adalah membawa tiga tersangka dari perkara karhutla tahun 2025 ke Jakarta untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (24/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden. Herry menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau dan jajaran menangani 33 laporan perkara karhutla dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Prabowo kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang terjadi pada tahun sebelumnya, khususnya terkait adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam pola pembakaran lahan tertentu.

“Ada berapa orang?” tanya Prabowo kepada Kapolda Riau.

“Ada tiga orang pada tahun lalu, Bapak,” jawab Herry.

Mendapat penjelasan tersebut, Prabowo meminta agar ketiga tersangka dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman.

“Tolong dibawa ke Jakarta ya. Tolong dikirim ke Jakarta, Kapolri. Kita dalami di sini,” ujar Prabowo.

Prabowo juga meminta agar pendalaman perkara melibatkan unsur terkait, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), guna memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kemungkinan adanya pihak lain di balik perkara tersebut.

Dalam pemaparannya, Kapolda Riau mengungkap adanya pola yang ditemukan dalam sejumlah perkara karhutla pada 2025. Terdapat orang yang berada di sekitar lokasi kebakaran dengan alasan memancing, meskipun berdasarkan penyelidikan mereka tidak memiliki kebun di lokasi tersebut.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian mendapat perhatian Presiden. Namun, informasi mengenai pola tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum untuk memastikan hubungan antara keberadaan para tersangka dengan peristiwa kebakaran.

Selain itu, Presiden juga mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan korporasi yang memerintahkan atau memanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pembakaran lahan.

Herry menyampaikan bahwa kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya korporasi yang memerintahkan pembakaran.

Penanganan karhutla yang dibahas dalam rapat tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api. Pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan sejak munculnya titik panas, pengawasan wilayah rawan, edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Presiden Prabowo sebelumnya juga meminta agar setiap titik hotspot segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Langkah tersebut mencakup tindakan dini di lapangan, termasuk pemanfaatan sumber air dan pengeboran di lokasi tertentu yang rawan terbakar.

Di sisi lain, dukungan udara juga terus digunakan dalam penanganan karhutla. Pemerintah mengerahkan waterbombing serta unsur Pasukan Reaksi Penanggulangan Cepat untuk membantu pemadaman di sejumlah wilayah Riau.

Data penanganan hukum menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Riau masih menjadi perhatian serius. Selain perkara perorangan, kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan keterkaitan korporasi apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan badan usaha dalam suatu perkara.

Permintaan membawa tiga tersangka ke Jakarta menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pendalaman terhadap perkara karhutla yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparat mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang belum terungkap.

Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui penyidikan, penuntutan, dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah kini mendorong agar penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, pemadaman, perlindungan masyarakat hingga pengungkapan dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *