Inhil, CarlaNews– Jajaran Polsek Tembilahan Hulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AY (27) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Harapan Gang Sajadah, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Inhil Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Anra Nosa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Harapan Ujung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang ditinggalkan di lokasi dan kemudian diketahui milik tersangka.
“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Pekan Arba,” ujar AKP Anra Nosa.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di Jalan Harapan Gang Sajadah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 7,52 gram, dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip merah berbagai ukuran, alat hisap sabu, sendok rakitan, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX-King tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku tinggal bersama seorang rekan berinisial YM dan kerap diminta menjadi kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan memburu keberadaan YM yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








