Carlanews.com – Perusakan mangrove Kepulauan Meranti berhasil dibongkar Polda Riau melalui operasi Ditreskrimsus yang mengungkap praktik produksi arang ilegal skala besar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka serta ribuan karung arang bakau yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang di Desa Sesap, Kecamatan Rangsang Pesisir, Sabtu (25/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyebut dari kapal tersebut petugas menyita sekitar 580 karung arang bakau.
“Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi-lokasi produksi lainnya,” ujar Ade, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop. Di sana, polisi menemukan aktivitas pembakaran kayu mangrove secara masif yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa izin.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove hasil penebangan liar dari kawasan pesisir.
“Selain produk jadi, petugas juga menemukan tumpukan puluhan kubik kayu mangrove yang baru saja ditebang secara ilegal dari kawasan lindung pesisir untuk dijadikan bahan baku produksi,” ucap Ade.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap jaringan ini telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun. Modus yang digunakan adalah mengolah kayu mangrove menjadi arang kualitas ekspor untuk kemudian dikirim ke luar negeri melalui jalur laut, dengan tujuan utama Batu Pahat, Malaysia.
“Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir, khususnya hutan mangrove yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami wilayah pantai.***











