Carlanews.Com | Medan– Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Samuel Tambunan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Medan, Firza Andriansyah, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 77/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Termohon (Polda Sumut,red) untuk mengembalikan kepada Pemohon dua unit truk berikut muatan kayu serta dokumen kendaraan yang sebelumnya berada dalam penguasaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dua kendaraan yang dimaksud yakni truk Mitsubishi nomor polisi BK 8420 FO yang mengangkut 17 batang kayu bulat dan Mitsubishi nomor polisi BL 8551 HE yang membawa 15 batang kayu bulat.
Pengembalian tersebut juga mencakup dokumen kendaraan serta Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang berkaitan dengan masing-masing kendaraan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Persoalkan Dasar Penguasaan Kendaraan
Permohonan praperadilan diajukan Samuel Tambunan melalui kuasa hukumnya, Sehati Halawa, S.H., M.H., Faozanolo Laia, S.H., M.H., dan Willyam Raja Desidvul Halawa, S.H.
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan dasar hukum penguasaan terhadap dua kendaraan tersebut yang disebut telah berada dalam penguasaan Polda Sumut sejak 13 Juni 2026.
Sementara itu, Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VII/2026/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sumut baru diterbitkan pada 7 Juli 2026, yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan.
Pemohon menilai terdapat persoalan prosedural terkait tindakan aparat terhadap kendaraan dan muatan kayu sebelum proses penyidikan secara formal dimulai.
Polda Sumut Sebut Berawal dari Penyerahan
Dalam persidangan, Polda Sumut membantah dalil tersebut. Termohon menjelaskan bahwa perkara bermula dari penyerahan dua orang sopir berikut kendaraan dan muatan kayu oleh personel Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada 13 Juni 2026.
Penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BAST/01/VI/2026.
Polda Sumut menyatakan setelah menerima penyerahan tersebut, penyidik menerbitkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama.
Menurut Termohon, tindakan terhadap kendaraan dan muatan kayu pada tahap tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan suatu peristiwa pidana, bukan merupakan tindakan penyitaan dalam tahap penyidikan.
Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan pada 6 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Selanjutnya, laporan polisi serta surat perintah penyidikan diterbitkan pada 7 Juli 2026.
Penyitaan Dilakukan Berdasarkan Surat Perintah
Polda Sumut juga menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/28/VII/RES.7.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juli 2026.
Tindakan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara penyitaan tertanggal 13 Juli 2026.
Penyidik selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua PN Medan. Persetujuan penyitaan disebut diberikan melalui Penetapan Nomor 2424/PenPid.B-SITA/2026/PN Mdn tertanggal 16 Juli 2026.
Perkara Pokok Berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Kehutanan
Sementara itu, perkara pokok berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan dan pengangkutan kayu.
Berdasarkan jawaban Termohon dalam persidangan, kedua truk tersebut mengangkut total 32 batang kayu bulat dengan volume sekitar 24,97 meter kubik.
Kayu tersebut disebut berasal dari lahan milik Fredy Hotsan Sihombing di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Penyidik juga mempersoalkan dokumen pengangkutan berupa SAKR serta mekanisme penatausahaan dan legalitas pengangkutan kayu tersebut.
Namun, dalam jawaban Termohon disebutkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, lokasi penebangan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan kawasan hutan. Ahli juga disebut menemukan sekitar 30 tunggul bekas tebangan baru di lokasi.
Kuasa Hukum Minta Amar Putusan Dilaksanakan
Kuasa hukum Samuel Tambunan, Faozanolo Laia, S.H., M.H., yang akrab disapa Fauzan, menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Medan dan meminta seluruh pihak melaksanakan amar putusan tersebut.
“Kami meminta putusan ini dilaksanakan sebagaimana amar putusan. Prinsipnya, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menghormati prosedur dan hak-hak hukum setiap warga negara,” ujar Fauzan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan pentingnya setiap tindakan upaya paksa dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Polda Sumut: Akan Patuhi dan Jalankan Putusan
Terpisah, Polda Sumut melalui Kompol Rismanto J. Purba, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, menyatakan pihaknya akan menghormati dan menjalankan putusan praperadilan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Terhadap putusan praperadilan pastinya akan kami patuhi dan jalankan sesuai ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” kata Rismanto saat dikonfirmasi Carlanews.Com, Selasa (11/8/2026) malam.
Namun, Rismanto mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih spesifik mengenai langkah selanjutnya karena masih menunggu salinan resmi putusan dari PN Medan.
“Untuk hal yang lain belum bisa kami berikan tanggapan secara lebih spesifik karena kami masih menunggu salinan putusan dari PN. Permintaan salinan sudah kami sampaikan langsung kepada Panitera Pengganti (PP),” ujarnya.
Menurutnya, salinan putusan diperlukan agar pihak Polda Sumut dapat memahami secara utuh amar putusan sekaligus pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
“Hal tersebut guna dapat kami pahami secara utuh terkait amar putusan dan juga pertimbangan Hakim, guna dapat kami jadikan acuan dalam menentukan langkah lebih lanjut terkait putusan,” jelasnya.
Putusan Praperadilan Tidak Menghapus Perkara Pokok
Putusan praperadilan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek pemeriksaan praperadilan.
Putusan itu tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana kehutanan yang menjadi perkara pokok.
Dengan demikian, perkembangan selanjutnya masih bergantung pada pelaksanaan amar putusan PN Medan serta proses hukum terhadap perkara pokok.
Polda Sumut sendiri menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***









