PN Medan Kabulkan Praperadilan Samuel Tambunan, Polda Sumut Diperintahkan Kembalikan Dua Truk Bermuatan Kayu

Carlanews.Com | Medan,– Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Samuel Tambunan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Medan, Firza Andriansyah, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 77/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kepada Pemohon dua unit truk beserta muatan kayu dan dokumen kendaraan yang sebelumnya berada dalam penguasaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dua kendaraan tersebut masing-masing truk Mitsubishi nomor polisi BK 8420 FO yang membawa 17 batang kayu bulat dan Mitsubishi nomor polisi BL 8551 HE yang membawa 15 batang kayu bulat.

Pengembalian juga mencakup dokumen kendaraan serta Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) yang berkaitan dengan masing-masing kendaraan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Persoalkan Penguasaan Kendaraan

Praperadilan diajukan Samuel melalui kuasa hukumnya, Sehati Halawa, S.H., M.H., Faozanolo Laia, S.H., M.H., dan Willyam Raja Desidvul Halawa, S.H.

Pemohon mempersoalkan dasar hukum penguasaan terhadap dua kendaraan tersebut yang disebut telah berada dalam penguasaan Polda Sumut sejak 13 Juni 2026.

Sementara itu, Laporan Polisi Nomor LP/A/18/VII/2026/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sumut baru diterbitkan pada 7 Juli 2026, yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan.

Pemohon menilai terdapat persoalan prosedural terhadap tindakan aparat sebelum proses penyidikan secara formal dimulai.

Polda Sumut Sebut Berawal dari Penyerahan

Dalam persidangan, Polda Sumut membantah dalil tersebut. Termohon menjelaskan bahwa perkara bermula dari penyerahan dua orang sopir berikut kendaraan dan muatan kayu oleh personel Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada 13 Juni 2026.

Penyerahan itu dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor BAST/01/VI/2026.

Polda Sumut menyatakan setelah menerima penyerahan, penyidik menerbitkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama. Menurut Termohon, tindakan terhadap kendaraan dan muatan kayu ketika itu merupakan bagian dari penyelidikan untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan suatu peristiwa pidana, bukan penyitaan dalam tahap penyidikan.

Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan pada 6 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Selanjutnya, laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 7 Juli 2026.

Penyitaan Didasarkan Surat Perintah

Polda Sumut juga menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/28/VII/RES.7.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juli 2026.

Tindakan penyitaan tersebut dituangkan dalam berita acara tertanggal 13 Juli 2026. Polda Sumut kemudian mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua PN Medan.

Persetujuan penyitaan disebut diberikan melalui Penetapan Nomor 2424/PenPid.B-SITA/2026/PN Mdn tertanggal 16 Juli 2026.

Perkara Pokok Masih Berjalan

Sementara itu, perkara pokok berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan dan pengangkutan kayu.

Berdasarkan dokumen jawaban Termohon, kedua truk tersebut mengangkut total 32 batang kayu bulat dengan volume sekitar 24,97 meter kubik. Kayu disebut berasal dari lahan milik Fredy Hotsan Sihombing di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Penyidik juga mempersoalkan dokumen pengangkutan berupa SAKR serta mekanisme penatausahaan dan legalitas pengangkutan kayu tersebut.

Namun, dalam jawaban Termohon disebutkan berdasarkan keterangan ahli, lokasi penebangan berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan kawasan hutan. Ahli juga disebut menemukan sekitar 30 tunggul bekas tebangan baru di lokasi.

Kuasa Hukum Minta Putusan Dilaksanakan

Kuasa hukum Samuel, Faozanolo Laia, S.H., M.H., yang akrap di sapa Fauzan ini, menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Medan dan meminta seluruh pihak melaksanakan amar putusan tersebut.

“Kami meminta putusan ini dilaksanakan sebagaimana amar putusan. Prinsipnya, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menghormati prosedur dan hak-hak hukum setiap warga negara,” ujar Fauzan.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan setiap tindakan upaya paksa dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Polda Sumut Belum Berikan Tanggapan

CarlaNews.Com telah berupaya meminta tanggapan Polda Sumatera Utara terkait putusan tersebut, termasuk kepada Pengatur I Desman Rahmat Insani Giawa, S.H., selaku PS. Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sumut yang sebelumnya bertindak sebagai salah satu kuasa Termohon.

Begitu juga halnya Kompol Rismanto J. Purba-Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, belum menjawab konfirmasi media ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi Polda Sumut mengenai putusan tersebut maupun langkah hukum selanjutnya.

Putusan praperadilan ini pada prinsipnya menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek pemeriksaan praperadilan. Putusan tersebut tidak serta-merta menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara pokok.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu pelaksanaan amar putusan serta proses hukum terhadap perkara pokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *