Perpanjangan SK PPPK Siak, Bupati Afni Tegaskan Disiplin dan Kinerja Jadi Taruhan

Daerah534 Dilihat

CarlaNews.com, Siak — Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengingatkan 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak agar bekerja secara disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan, gaji yang diterima setiap pegawai bersumber dari uang rakyat sehingga harus diimbangi dengan pelayanan publik yang berkualitas.

Pesan tersebut disampaikan Afni saat memberikan arahan kepada ribuan PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, serta jajaran pemerintah daerah. Pertemuan serupa juga digelar di dua lokasi lainnya, yakni Sungai Apit dan Tualang.

“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah. InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan,” kata Afni.

Ia juga menyampaikan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Siak berupaya memenuhi hak pegawai. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Siak untuk pertama kalinya memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14, serta gaji ke-13.

“Alhamdulillah, dengan segala upaya di tengah efisiensi, perdana ASN PPPK Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji ke-14 dan juga gaji ke-13,” ungkapnya.

Bagi Afni, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan sekadar kepastian untuk kembali bekerja. Kesempatan tersebut, menurutnya, harus dijawab dengan dedikasi, kedisiplinan, dan kinerja nyata yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak tercatat sebanyak 11.257 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, pemerintah daerah masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.

Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang resmi mendapatkan perpanjangan kontrak untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara itu, 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, mulai dari mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan tidak tercapainya target kinerja.

Afni menegaskan, evaluasi kinerja bukan sekadar formalitas administratif. Penilaian tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai tanggung jawab dan memberikan kontribusi bagi pelayanan masyarakat.

Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut menjadi dasar perjanjian kinerja untuk tahun berikutnya dan dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan maupun tahunan.

Karena itu, Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung untuk membimbing sekaligus mengawasi pegawai. Ia mengingatkan agar target kinerja tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan pelanggaran disiplin dan etik. Pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik.

Sebaliknya, apresiasi diberikan kepada 15 ASN yang dinilai menunjukkan prestasi dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Siak.

“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” tegas Afni.

Di sisi lain, mantan wartawan tersebut mengakui bahwa keberlanjutan pembiayaan pegawai menjadi tantangan tersendiri di tengah tekanan fiskal daerah. Rencana penarikan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat memberikan ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi Kabupaten Siak.

Namun, menurut Afni, potensi ruang fiskal itu belum cukup untuk mengimbangi tekanan akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas). Pemangkasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 persen pada tahun depan, atau setara lebih dari Rp100 miliar.

Tekanan anggaran juga dipengaruhi perubahan porsi pembayaran kewajiban program Universal Health Coverage (UHC). Afni menyebut Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan bahwa, akibat tekanan fiskal, porsi kewajiban UHC yang harus ditanggung kabupaten meningkat dari sebelumnya 45 persen menjadi 60 persen.

Perubahan tersebut diperkirakan membuat Kabupaten Siak harus menyiapkan tambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah semakin cermat dalam menentukan prioritas dan mengelola belanja daerah.

“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” ungkapnya.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Afni menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan kesempatan bekerja dengan sebaik-baiknya, menjaga disiplin, serta menunjukkan kinerja yang terukur.

Bagi Afni, keberlanjutan pengabdian aparatur tidak cukup diukur dari status kepegawaian atau perpanjangan SK. Yang lebih penting adalah sejauh mana pekerjaan mereka memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” pesan Afni. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *