Pemprov Riau Persempit Celah Kebocoran Pajak, Wajib Pungut BBM Bakal Diaudit

Daerah129 Dilihat

CarlaNews.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD).

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat terpadu yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (3/9/2026).

Rapat tersebut tidak hanya membahas capaian kerja Satgas OPAD, tetapi juga memetakan potensi penerimaan yang masih dapat digali, termasuk dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Syahrial Abdi mengatakan, rapat terpadu itu menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas Satgas OPAD sekaligus persiapan menghadapi rapat koordinasi bersama para pelaku usaha.

“Rapat terpadu ini untuk melihat sejauh mana pelaksanaan tugas Satgas OPAD memetakan sekaligus berbagai potensi penerimaan yang masih dapat digali,” ujar Syahrial.

Menurutnya, pertemuan tersebut juga diarahkan untuk mempersiapkan forum sinergitas dengan dunia usaha dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pajak daerah.

Dalam rapat, Satgas OPAD membahas sejumlah data terkait PBBKB, mulai dari kuota bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh Riau hingga kebutuhan BBM di wilayah tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dan data yang cukup baik terkait PBBKB, mulai dari kuota yang diperoleh Riau hingga dengan fakta kebutuhan BBM di Riau,” katanya.

Selain pemetaan data, pembahasan juga menyoroti praktik pungutan maupun distribusi BBM ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu penerimaan daerah.

Syahrial menyebut, Polda Riau telah melakukan penindakan terhadap praktik tersebut. Aparat juga menelusuri wajib pungut (Wapu) yang menjadi pemasok, termasuk asal-usul BBM yang disalurkan.

Untuk mencocokkan data sekaligus mengidentifikasi kemungkinan selisih penerimaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit terhadap wajib pungut.

“BPKP akan melakukan audit terhadap Wapu, melakukan penyesuaian data, dan menemukan gap, mana yang hilang yang menjadi potensi pendapatan daerah,” jelasnya.

Selain PBBKB, rapat juga membahas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya regulasi yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP).

Dalam evaluasi tersebut, masih ditemukan tantangan berupa ketidakcukupan regulasi dari pemerintah pusat. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu kendala bagi pemerintah daerah dalam menjalankan optimalisasi penerimaan secara maksimal.

Ke depan, Forkopimda Riau akan mengundang perusahaan dan para pelaku usaha untuk mengikuti forum diskusi serta paparan mengenai kondisi dan potensi pendapatan daerah.

Forum tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada dunia usaha mengenai kewajiban pajak serta pentingnya kontribusi penerimaan daerah bagi perputaran ekonomi Riau.

Syahrial menegaskan, pemerintah tetap mengapresiasi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban secara patuh. Namun, ia mengingatkan bahwa celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak akan terus dipersempit.

“Bagi dunia usaha yang patuh, kami berterima kasih, tetapi bagi yang masih bermain-main dengan celah, hari ini celahnya semakin sempit,” tegasnya. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *