Pemprov Riau Jamin Status PPPK Aman, SF Hariyanto Dorong Daerah Prioritaskan Belanja Pegawai

Daerah13 Dilihat

CarlaNews.com, Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Penegasan tersebut disampaikan SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026), sebagai respons atas berkembangnya kekhawatiran mengenai status PPPK di tengah kondisi fiskal yang masih menjadi tantangan bagi sejumlah pemerintah daerah.

“Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota, tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,” tegas SF Hariyanto.

Terkait pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai, SF menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah berupaya menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar daerah-daerah yang mengalami keterbatasan fiskal mendapatkan perhatian dan dukungan.

“Untuk pembayaran gaji, kami sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah,” ujarnya.

Menurut SF, dirinya juga telah menerima hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait. Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD).

“Saya mendapat edaran hasil RDP antara Kemendagri, Komisi II DPR RI dan lainnya. Alhamdulillah, salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai,” katanya.

Ia menilai, penyelesaian tunda bayar TKD akan memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pemerintah kabupaten dan kota sehingga kewajiban pembayaran gaji maupun tunjangan aparatur sipil negara dapat dipenuhi secara optimal.

“Ini dapat membantu kabupaten dan kota,” ujarnya.

SF Hariyanto mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, nilai tunda salur atau tunda bayar TKD untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi kemampuan fiskal daerah, terutama dalam memenuhi belanja pegawai.

“Tunda salur di kabupaten dan kota se-Riau sampai tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Nilainya cukup besar dan tentu berdampak terhadap belanja pegawai,” jelasnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang masih mengalami kendala dalam memenuhi hak-hak aparatur sipil negara.

“Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan pembayaran. Kita bantu dan kita tanyakan daerah mana saja yang masih mengalami kendala,” kata SF.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemprov Riau akan terus mendorong seluruh pemerintah daerah agar menjadikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, termasuk PPPK, sebagai prioritas utama di tengah keterbatasan anggaran.

“Pemerintah daerah juga terus kita dorong agar pembayaran gaji dan tunjangan ASN menjadi prioritas untuk diperjuangkan,” pungkasnya. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *