CARLANEWS.COM | PEKANBARU– Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali menghadirkan fakta-fakta baru yang mengemuka di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026) tadi siang.
Dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan pihak terdakwa, Netti Herawati, istri terdakwa Dani M. Nursalam, menyampaikan sejumlah keterangan terkait pertemuannya dengan advokat Kemal Shahab di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Netti mengaku pernah menerima sepucuk surat yang menurutnya berasal dari terdakwa Abdul Wahid dan disampaikan melalui Kemal Shahab. Surat tersebut kemudian diperlihatkan di persidangan sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, isi surat tersebut dibacakan dengan kalimat
“Kak, kuatkan Bang Dani. Kita harus ada yang selamat, yang bisa menyelamatkan ini semua tergantung Bang Dani. Aku sudah bercerita dengan Kemal. Terima kasih Kak. Titip salam hormat untuk semua keluarga.” Tulis Abdul Wahid
Netti menjelaskan, sebelum menerima surat tersebut dirinya dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Kemal Shahab saat berada di Jakarta untuk menjenguk suaminya yang ketika itu telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut keterangannya, Kemal mengajak bertemu di kawasan Mal Ambassador, Jakarta, dengan permintaan agar pertemuan dilakukan tanpa didampingi pihak lain. Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah kafe.
Awalnya pembicaraan hanya membahas kondisi kesehata dan keadaan Dani M. Nursalam. Namun, menurut Netti, pembahasan kemudian beralih pada pesan yang disebut berasal dari Abdul Wahid.
“Dia bilang, saya ke sini ingin menyampaikan pesan dari Pak Wahid,” ujar Netti di hadapan majelis hakim.
Netti juga mengaku dalam pertemuan tersebut ditawari untuk bekerja sama dalam penyelesaian perkara yang sedang berjalan.
Ia mengatakan Kemal Shahab menyampaikan bahwa Abdul Wahid telah menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar bagi keluarganya.
“Saya tanya, ini uang apa? Dia menjawab, ini pemberian cuma-cuma saja,” tutur Netti di persidangan.
Selain itu, Netti mengungkapkan bahwa dirinya diperlihatkan sebuah bagan yang menggambarkan skema penyelesaian perkara apabila Dani M. Nursalam bersedia bekerja sama.
Menurut pengakuannya, dalam pembicaraan tersebut juga disampaikan janji bahwa seluruh kebutuhan keluarganya akan ditanggung apabila Abdul Wahid terbebas dari perkara yang sedang disidangkan.
Netti menyebut bantuan yang dijanjikan meliputi biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga uang bulanan sebesar Rp30 juta sampai Rp40 juta.
Dani Akui Pernah Diminta Mengaku Seluruh Uang Diterimanya
Pada persidangan yang sama, Dani M. Nursalam yang memberikan keterangan sebagai terdakwa membenarkan bahwa istrinya pernah menceritakan pertemuan tersebut.
Dani juga mengaku pernah berbicara secara langsung dengan Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim, Dani menyatakan dirinya diminta mengakui bahwa seluruh uang dalam perkara tersebut diterimanya sendiri.
“Bukan hanya istri saya, Pak Wahid juga pernah berbicara langsung dengan saya. Saya diminta mengakui bahwa semua uang saya yang menerima,” ujar Dani saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketika ditanya mengenai tanggapannya atas permintaan tersebut, Dani mengaku memilih lebih banyak diam.
“Saya lebih banyak mendengar saja,” katanya.
Dani turut membenarkan adanya tawaran uang tunai sebesar Rp1 miliar beserta bantuan biaya hidup bulanan Rp30 juta hingga Rp40 juta. Namun ia menegaskan menolak seluruh tawaran tersebut karena memilih mengungkapkan fakta yang diketahuinya di persidangan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak, yakni Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam dan Marjani, melakukan dugaan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
JPU KPK dalam surat dakwaan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas gubernur, kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan sejumlah tempat lainnya di Pekanbaru.
Jaksa menguraikan bahwa dugaan pemerasan bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur, di mana para pejabat disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi apabila tidak mengikuti arahan.
Setelah pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah uang yang semula sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran dan kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut, karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan, para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa uang yang berhasil dihimpun secara bertahap mencapai Rp3,55 miliar, terdiri atas Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, serta Rp750 juta pada tahap ketiga.
Sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterangan Masih Menjadi Proses Pembuktian
Seluruh keterangan yang disampaikan Netti Herawati maupun Dani M. Nursalam merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Kebenaran materiil atas seluruh keterangan tersebut akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Apabila di kemudian hari terdapat dugaan adanya upaya memengaruhi saksi, terdakwa, atau menghambat proses penegakan hukum oleh advokat Kemal Shahab selaku pengacara terdakwa Abdul Wahid, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk kemungkinan obstruction of justice, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak seorang pun dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).













