CARLANEWS,PEKANBARU– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT Tengganau Mandiri Lestari (TML).
Ketua Umum DPP LSM KPK, Toro melalui Sekjendnya Bowo, menyatakan persidangan perkara terdakwa Sunardi dengan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr harus mampu mengungkap seluruh pihak yang mengetahui, memiliki kewenangan, maupun terlibat dalam pengelolaan aset tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut Bowo, sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti menunjukkan persoalan PMKS PT TML telah diketahui Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak 2016 lalu melalui proses audit, evaluasi aset, pemeriksaan, serta rapat.
Selain itu, dalam daftar barang bukti juga tercantum dokumen perjanjian sewa dan rincian pendapatan sewa pabrik yang nilainya mencapai sekitar Rp10,37 miliar pada periode 2019 hingga 2022.
DPP LSM KPK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang sedang berjalan. Namun, persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait mekanisme pengelolaan aset, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kata Bowo saat di hubungi awak media ini, Jum’at, (05/6/2026).
LSM KPK juga berharap proses persidangan berlangsung secara transparan, objektif, dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai pengelolaan PMKS PT Tengganau Mandiri Lestari.
Kini kasusnya telah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Jum’at, (5/6/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.












