KY Terima 48 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim di Riau

Hukum & Kriminal244 Dilihat

CARLANEWS.COM, PEKANBARU– Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menerima sedikitnya sebanyak 48 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta permohonan pemantauan persidangan dari wilayah Provinsi Riau dalam kurun waktu Januari–Agustus 2026.

Data tersebut disampaikan Dr. Abhan, S.H., M.H., Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, dalam kegiatan Sosialisasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH dan Permohonan Pemantauan bagi Masyarakat di Wilayah Riau, di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Minggu (25/10/2026).

Secara nasional KY menerima 1.947 laporan dan permohonan pemantauan selama periode yang sama. Dari jumlah tersebut, 48 berkas berasal dari Provinsi Riau.

Dari 48 berkas tersebut, sebanyak 26 merupakan laporan masyarakat. Sementara itu, berkas lainnya berasal dari permohonan Ketua Pengadilan Negeri setempat serta perkara yang menjadi perhatian KY berdasarkan pemantauan internal.

Sebanyak 22 berkas telah selesai diteliti dan masih dalam proses disposisi pimpinan KY di tingkat pusat. Adapun 26 berkas lainnya masih dalam proses penanganan melalui mekanisme internal KY.

“Komisi Yudisial sangat berhati-hati dalam menangani setiap laporan. Setiap laporan harus ditelaah dan diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan KY, khususnya dalam menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH serta permohonan pemantauan persidangan.

Abhan menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pelaporan daring yang disediakan KY untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim maupun mengajukan permohonan pemantauan persidangan sesuai persyaratan yang berlaku.

Layanan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat mengakses mekanisme pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim tanpa harus selalu datang langsung ke kantor KY.

Kegiatan yang difasilitasi Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Riau itu diikuti puluhan peserta dari berbagai unsur, antara lain advokat, lembaga bantuan hukum (LBH), perwakilan serikat buruh, wartawan, dan masyarakat umum. Pengurus LBH Terang dan Garam Dunia (TGD), Bowo Laia, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Para peserta memperoleh pemaparan mengenai prosedur pelaporan, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengajuan permohonan pemantauan persidangan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi perilaku hakim sesuai kewenangan dan mekanisme yang ditetapkan.

Abhan menegaskan, KY berupaya menjalankan fungsi pengawasan semaksimal mungkin di tengah keterbatasan jumlah personel dan luasnya cakupan pengawasan peradilan di Indonesia.

Ia berharap masyarakat tidak ragu menggunakan saluran resmi KY apabila menemukan dugaan pelanggaran perilaku hakim atau memiliki dasar yang relevan untuk mengajukan permohonan pemantauan persidangan.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung terjaganya kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas hakim, sekaligus mendorong terwujudnya peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *