CARLANEWS.COM | KUANSING– Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, diguncang kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/6/2026).
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dikabarkan termasuk di antara pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi perkara, identitas pihak-pihak yang diamankan, maupun status hukum mereka. Informasi yang beredar masih berkembang dan menunggu konfirmasi resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa tim penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ruangan yang dipasangi garis segel meliputi ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, Kepala Bagian Umum, hingga ruang Ketua DPRD Kuansing.
Selain penyegelan di kompleks perkantoran pemerintah, rumah dinas Sekretaris Daerah Kuansing juga dilaporkan mendapat penjagaan ketat aparat keamanan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang beredar, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Umum, serta seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan istri Bupati diduga telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun demikian, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuansing dan Ketua DPRD Kuansing dikabarkan telah diperbolehkan kembali setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik.
Di sisi lain, beredar pula informasi yang menyebutkan keberadaan Suhardiman Amby belum diketahui secara pasti. Redaksi masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut dan belum dapat memastikan kebenarannya.
Penyegelan tidak hanya dilakukan di Kantor Bupati Kuansing. Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Ketua DPRD Kuansing.
Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Menurutnya, informasi itu diperoleh dari petugas keamanan gedung yang menyaksikan langsung kedatangan tim penyidik KPK.
Petugas keamanan disebut diminta menyerahkan kunci ruang Ketua DPRD sebelum penyidik memasang garis segel sebagai bagian dari proses penyidikan.
Masih Aktif Menghadiri Agenda Pemerintahan
Sebelum kabar OTT mencuat, Suhardiman Amby diketahui masih menjalankan aktivitas pemerintahan. Pada Sabtu (27/6/2026), ia membuka pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang dipusatkan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam sambutannya, Suhardiman menyampaikan bahwa sekitar 16 ribu peserta mengikuti Pawai Ta’aruf, terdiri dari sekitar 8 ribu kafilah dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau serta sekitar 8 ribu peserta dari Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tuan rumah.
Ia juga berharap penyelenggaraan MTQ menjadi momentum bagi Kuansing untuk meraih prestasi terbaik sekaligus memperkuat syiar Islam di Provinsi Riau.
Profil Singkat Suhardiman Amby
Suhardiman Amby lahir pada 16 Juli 1969. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi untuk sisa masa jabatan 2023–2025, sebelum kembali memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan dilantik untuk periode 2025–2030 bersama Wakil Bupati Mukhlisin.
Sebelum menjadi bupati definitif, Suhardiman pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya tersangkut perkara hukum yang ditangani KPK. Ia juga memiliki pengalaman sebagai anggota DPRD Provinsi Riau selama dua periode dan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuantan Singingi.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan hasil resmi operasi tangkap tangan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang diperiksa atau diamankan dalam proses penegakan hukum harus tetap dianggap belum bersalah hingga adanya penetapan status hukum oleh penyidik dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***











