Carlanews.Com | Pekanbaru– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat Interactive Flat Panel atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Langkah itu kemudian diikuti dengan penggeledahan Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, pada Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari upaya mencari, mengamankan, dan memperkuat alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan tindakan penyidik tersebut.
Menurutnya, perkara telah resmi berada pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026 lalu.
Dalam proses penggeledahan ini, penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengadaan. Pemeriksaan antara lain dilakukan di lingkungan Bidang SMA serta sejumlah ruangan lainnya di Kantor Disdik Riau.
Dari proses tersebut, penyidik mengamankan tiga boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya dibawa ke Kejati Riau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah penyidik tersebut sangat penting karena perkara yang sedang ditangani tidak lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan telah masuk ke tahap penyidikan. Artinya, aparat penegak hukum tengah berupaya membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan yang menghabiskan uang rakyat tersebut.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Riau menyebut dugaan awal berkaitan dengan persoalan spesifikasi barang yang menjadi objek pengadaan. Namun, pihak Kejati Riau belum membuka secara rinci bentuk ketidaksesuaian yang dimaksud tersebut karena masih dalam proses pendalaman dan pemenuhan alat bukti.
Nilai kegiatan pengadaan Smart Board tersebut disebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar. Sementara mengenai besaran kerugian keuangan negara, hingga kini masih dalam proses penghitungan dan belum diumumkan secara resmi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa fokus penyidik saat ini bukan hanya pada dokumen administrasi pengadaan, tetapi juga pada kesesuaian antara perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan, penerimaan barang, hingga penggunaan anggaran.
Dokumen yang diamankan dari Kantor Disdik Riau nantinya akan menjadi bagian paling penting untuk menguji rangkaian proses pengadaan tersebut, termasuk hubungan antara dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, pemeriksaan barang, pembayaran, dan pihak-pihak yang terlibat.
Belum Ada Tersangka
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Kejati Riau sejauh ini belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah saksi disebut telah diperiksa dalam rangka mendalami perkara. Penyidik masih melakukan pemenuhan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejati Riau juga belum menyampaikan secara terbuka hasil akhir pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan.
Dengan demikian, status pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut masih dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan hukum yang berkekuatan tetap.
Kadisdik Riau Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan maupun penyidikan perkara pengadaan Smart Board tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban resmi dari Erisman Yahya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
CARLANEWS.COM tetap membuka ruang bagi Kadisdik Riau maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Pengusutan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dengan nilai kegiatan sekitar Rp9,5 miliar. Publik menunggu sejauh mana Kejati Riau dapat mengungkap konstruksi perkara, potensi kerugian negara, serta pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.









