Kejati Riau Limpahkan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Masjid STAIN Bengkalis ke Kejari Bengkalis, LSM-KPK Minta Ketransparanan

Hukum & Kriminal136 Dilihat

CARLANEWS.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menglimpahkan laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lanjutan pembangunan Masjid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Kejati Riau Nomor B-6056/L.4.5/Fo.2/10/2026, tertanggal 8 Oktober 2026, perihal Tindak Lanjut Atas Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Masjid STAIN Bengkalis Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan DPP LSM-KPK telah dilimpahkan kepada Kejari Bengkalis setelah dilakukan penelaahan. Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Kejati Riau oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H., Jaksa Madya.

Laporan yang diteruskan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Masjid STAIN Bengkalis.

Pelimpahan laporan tersebut ke Kejari Bengkalis untuk di tindak lanjut diikuti dengan penelaahan materi laporan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

DPP LSM-KPK meminta Kejari Bengkalis segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, proporsional, dan transparan.

Sekretaris Jenderal DPP LSM-KPK, Anas, meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dokumen penganggaran, kontrak pekerjaan, proses pengadaan, realisasi pelaksanaan proyek, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta Kejari Bengkalis segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan. Periksa dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, proses laporan, pelaksanaan proyek, serta pihak-pihak terkait tanpa pandang bulu,” tegas Anas.

Menurutnya, laporan dugaan korupsi penggunaan anggaran publik perlu ditangani secara serius dan cermat agar setiap indikasi penyimpangan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penanganan laporan tersebut oleh aparat hukum diminta memeriksa kesesuaian antara anggaran dan nilai kontrak, realisasi pembayaran, volume serta spesifikasi teknis pekerjaan, progres fisik, berita acara serah terima, dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Pemeriksaan juga perlu menelusuri proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku serta kewenangan masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

Jika ditemukan perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi fisik pekerjaan, penyebab serta konsekuensi hukumnya perlu ditelusuri lebih mendalam.

Selain laporan proyek Masjid STAIN Bengkalis, DPP LSM KPK juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pembebasan lahan untuk pembangunan Duri Islamic Center (DIC), serta pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana lainnya di Kabupaten Bengkalis.

Dokumen tersebut mencantumkan Nomor LP.004/DPP-LSM-KPK/IX/2020/RIAU, tertanggal 18 November 2020.
Dalam surat penerimaan laporan itu, pelapor menguraikan sejumlah kegiatan yang diminta untuk diperiksa, antara lain pengadaan atau pembebasan lahan pembangunan DIC, pekerjaan pembangunan DIC Tahun 2019, serta pembangunan sarana dan prasarana Tahap III IKK Mandau.

Aktivis anti korupsi itun melaporkan sejumlah pihak dan badan usaha yang menurut pelapor perlu diperiksa terkait kegiatan-kegiatan tersebut.

DPP LSM-KPK juga meminta Kejati Riau menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasinya agar penanganan laporan tersebut berjalan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Bagi masyarakat, tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan anggaran tidak cukup hanya dilihat dari penerbitan surat atau penerusan dokumen antarkantor. Hal yang lebih penting adalah kepastian bahwa laporan telah ditelaah secara objektif dan ditangani sesuai prosedur hukum.

Kejari Bengkalis diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan Masjid STAIN Bengkalis sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, status dan perkembangan laporan DIC perlu dikonfirmasi tersendiri kepada instansi yang berwenang menanganinya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lanjutan laporan yang merugikan keuangan negara tersebut, maupun status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.

CARLANEWS.COM membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Kejati Riau, Kejari Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pihak pelaksana proyek, konsultan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut dan dapat menghubungi redaksi melalui No. Hp/W.A Call Center : +62 851-8533-0008. *** (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *