CarlaNews.Com | Pekanbaru— Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Randi Ahyad Sarwandi, S.H., alias Rendi, terkait pemanggilan Bupati Bengkalis Kasmarni dan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau kembali menjadi perhatian publik.
Randi menyampaikan sanggahan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat keterangannya mengenai pemanggilan Kasmarni dan Amril Mukminin dalam persidangan perkara Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.
Sanggahan tersebut disampaikan Randi secara langsung ketika berpapasan dengan wartawan di kantin Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/8/2026), sebelum persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjtan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra TH, sebagai saksi.
“Bang, sini dulu, Bang. Kenapa abang buat pernyataan saya seperti itu di berita kemarin? Itu berita abang kan?” kata Randi kepada wartawan.
Wartawan kemudian menanyakan bagian pemberitaan yang menurut Randi tidak sesuai dengan keterangannya.
“Bagian pemanggilan Bupati Bengkalis Kasmarni dan Amril Mukminin,” jawab Randi.
Wartawan lantas mengingatkan bahwa dalam wawancara sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai pemanggilan kedua nama tersebut.
“Kan abang yang membenarkan pemanggilan itu,” ujar wartawan.
Randi membantah.
“Mana ada saya sampaikan itu. Coba abang buka aja rekaman abang kemarin. Kan abang rekam kan kemarin,” katanya.
Dalam percakapan tersebut, Randi juga sempat menyebut memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media besar di Pekanbaru.
“Keluarga saya juga wartawan media besar di Pekanbaru. Abang kenal kan?” ujarnya sambil menyebut nama – nama wartawan yang dianggap keluarganya tersebut.
Wartawan menjawab bahwa rekaman wawancara sebelumnya akan diperiksa kembali untuk memastikan secara utuh apa yang sebenarnya disampaikan.
Anehnya, usai persidangan, Randi kembali bertemu wartawan yang hendak keluar dari kantin. Saat itu, ia sempat menawarkan rokok kepada wartawan.
“Kemana, Bang. Rokok dulu lah. Belum pernah merasain rokok dari saya kan?” ujar Randi.
Tawaran tersebut ditolak.
“Nggak usah, Bang. Sudah ada,” jawab wartawan.
Penolakan dilakukan untuk menjaga independensi dan jarak profesional antara wartawan dengan narasumber yang sedang menjadi objek pemberitaan.
Redaksi Periksa Kembali Rekaman Wawancara sepulang dari peliputan. Redaksi kemudian menelaah kembali rekaman wawancara antara wartawan dengan Randi pada Jumat, 14 Agustus 2026 lalu itu.
Pemeriksaan ulang dilakukan karena Randi secara tegas meminta wartawan membuka kembali rekaman dan menyatakan dirinya tidak pernah menyampaikan keterangan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Berdasarkan rekaman yang tersimpan di redaksi, pembicaraan mengenai pemanggilan Kasmarni dan Amril Mukminin sang penguasa Kabupaten Bengkalis memang berlangsung.
Berikut bagian percakapan sebagaimana terekam saat wawancara berlangsung:
Wartawan: “Izin, Bang.”
JPU: “Dari mana, Bang?”
Wartawan: “Wartawan, Bang.”
JPU: “Oh, gimana?”
Wartawan: “Izin konfirmasi mengenai pemanggilan Bupati Bengkalis Kasmarni dan Amril Mukminin yang disebut dipanggil pengadilan sebagai saksi dalam perkara ini.”
JPU: “Oke.”
Wartawan: “Untuk penyelidikan sebelumnya di dalam berkas dari awal kan tidak ada keterlibatan sebagai saksi. Di persidangan kemarin ada pemanggilan itu.”
Randi kemudian menjawab:
“Untuk itu sejauh ini tadi majelis hakim sudah menyampaikan itu. Tapi kalau untuk terkait nanti materi di persidangan itu, di kejaksaan itu kan ada bagian intelijen untuk berkomunikasi ke pihak wartawan.”
Wartawan menyampaikan bahwa konfirmasi sebelumnya telah dilakukan kepada Kasi Penkum Kejati Riau.
JPU: “Oh, itu lebih tepatnya. Bapak udah tepat.”
Wartawan: “Udah, tapi katanya kan lebih baik ke sini, kan memang ada penetapan katanya. Memang benar ada penetapan?”
JPU: “Kita JPU menyampaikan secara jenjang ke pimpinan, nanti Bapak berkomunikasi dengan memang bagian intelnya.”
Percakapan kemudian berlanjut:
Wartawan: “Kalau kemarin itu abang memang ikut sidang itu?”
JPU: “Kalau aku kemarin nggak hadir sidang. Teman saya yang hadir”
Wartawan selanjutnya mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik mengenai pihak yang menetapkan pemanggilan tersebut.
Wartawan: “Yang menetapkan pemanggilan itu dari pengadilan atau dari kejaksaan atau gimana? Kemarin.”
JPU: “Dari pengadilan.”
Wartawan: “Oh, dari pengadilan.”
JPU: “Oke, Bang. Makasih, Bang.”
Wartawan: “Makasih, Bang.”
Dari rekaman tersebut, perlu ditegaskan secara presisi bahwa Randi tidak terdengar mengucapkan secara literal kalimat, “Kasmarni dan Amril Mukminin telah dipanggil dua kali” ataupun kalimat “keduanya tidak hadir dua kali.”
Namun, ketika wartawan secara spesifik menanyakan “yang menetapkan pemanggilan itu dari pengadilan atau dari kejaksaan”, Randi menjawab “dari pengadilan.”
Karena itu, rekaman menjadi penting untuk membedakan secara jelas antara keterangan yang benar-benar diucapkan narasumber dengan informasi lain yang diperoleh dalam rangkaian peliputan persidangan yang nyata.
CarlaNews.Com memandang sanggahan Randi sebagai bagian dari hak narasumber untuk memberikan klarifikasi. Pada saat yang sama, media berkewajiban menyampaikan isi rekaman secara utuh dan proporsional agar publik dapat mengetahui konteks peristiwa yang sebenarnya.
Dengan demikian, sanggahan Randi tidak diabaikan. Justru sanggahan tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk membuka kembali rekaman dan menyajikan substansi percakapan kepada publik.
Mengapa Keterangan Berubah?
Perbedaan antara sanggahan yang disampaikan Randi pada 26 Agustus 2026 dengan jawaban yang terekam pada 14 Agustus 2026 lalu menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang melatarbelakangi perubahan sikap tersebut.
Namun, redaksi tidak menyimpulkan adanya tekanan atau intervensi dari pihak tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggujawabkan.
Pertanyaan mengenai apakah perubahan sikap tersebut berkaitan dengan sensitivitas perkara, posisi pihak pemangku kekuasaan yang disebut dalam persidangan, instruksi internal kejaksaan, atau semata-mata perbedaan pemahaman terhadap pemberitaan hal ini perlu bukti yang kongkrit.
Prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap menjadi pijakan. Kasmarni maupun Amril Mukminin tidak dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana hanya karena namanya disebut atau dipanggil sebagai saksi. Kehadiran seseorang sebagai saksi pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan keterangan yang dinilai relevan dalam proses pembuktian dalam persidangan.
Kejati Riau Sebelumnya Jelaskan Mekanisme Saksi Tambahan. Dinama dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., juga telah dimintai konfirmasi mengenai perkara tersebut.
“Kan sedang sidang, Bang. Ikuti saja persidangannya, kan dibuka untuk umum,” kata Zikrullah melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2026).
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan pemanggilan saksi di luar berkas perkara, Zikrullah menjelaskan:
“Bahwa JPU pada prinsipnya akan memanggil saksi-saksi di dalam perkara tersebut. Dan apabila ada saksi-saksi lainnya dibutuhkan untuk hadir di persidangan, maka kami pun akan memanggil berdasarkan penetapan hakim terhadap saksi-saksi di luar berkas perkaranya.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa secara prosedural terdapat mekanisme menghadirkan saksi tambahan apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses persidangan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PMKS Tengganau masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru register Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr dengan terdakwa H. Jamaluddin, S.H., M.H.
Dalam dakwaan JPU, Jamaluddin disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Aset tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pinjaman buffer stock untuk pembangunan PMKS yang telah mempuyai putusan yang inkrah.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diuraikan dalam dokumen perkara, gedung PMKS seharusnya diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada November 2015 Jamaluddin mendapat panggilan dari Kejari Bengkalis untuk menerima pengembalian barang bukti berupa PMKS tersebut.
Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1571/L.4.13/Ft.1/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Persidangan masih berlangsung dan fakta hukum mengenai perkara tersebut sepenuhnya akan diuji melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, hingga putusan majelis hakim.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Randi Ahyad Sarwandi, S.H., Kejari Bengkalis, Kejati Riau, Kasmarni, Amril Mukminin, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi juga menegaskan bahwa publikasi isi rekaman wawancara dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan setelah adanya sanggahan dari narasumber, bukan untuk membentuk opini maupun kesimpulan mengenai adanya tekanan atau kepentingan tertentu.








