Dugaan Aktivitas Bakar Emas Ilegal di Dharmasraya Disorot, Aparat Diminta Bertindak

Peristiwa41 Dilihat

CarlaNews.com, Dharmasraya – Dugaan praktik penampungan dan pengolahan emas hasil tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Sitiung V, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Senin (25/5/2026), menyebutkan adanya dugaan aktivitas pembelian dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah tersebut.

Seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan identitasnya mengaku aktivitas jual beli emas hasil tambang diduga berlangsung cukup aktif di kawasan itu.

“Warga di sini menjual emas hasil tambang ke beberapa penampung,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebut proses pembakaran emas diduga dilakukan di beberapa lokasi berbeda dengan nilai transaksi yang disebut cukup besar.

Menurutnya, tingginya harga emas saat ini membuat aktivitas tambang ilegal semakin marak dan melibatkan jaringan yang cukup luas.

Keterangan serupa juga disampaikan warga sekitar yang menyebut aktivitas tambang emas tanpa izin diduga telah berlangsung cukup lama.

“Di sini aktivitasnya memang sudah lama berlangsung,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, aktivis lingkungan, Gapur, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Menurutnya, pihak yang menampung, membeli, maupun memperjualbelikan hasil tambang ilegal dapat dijerat ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan hasil pertambangan dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Gapur juga menilai aktivitas membeli emas yang diketahui atau diduga berasal dari tambang ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penelusuran agar ada efek jera terhadap praktik tambang ilegal,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *