Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu untuk Tertibkan Penambangan Ilegal

Daerah262 Dilihat

CarlaNews.com, Kuansing – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial di tengah masyarakat.

Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta Dubalang Kuantan.

Bupati Suhardiman Amby mengatakan pembentukan Satgas Terpadu dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya menjadi dasar pengawasan pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” ujar Suhardiman.

Ia menjelaskan, sambil menunggu regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah preventif dengan membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, hingga Dubalang Kuantan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun ekosistem.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial di tengah masyarakat.

“Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur. Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” kata Hidayat.

Menurutnya, kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatur aktivitas pertambangan sehingga penanganannya dapat dilakukan secara terukur dan tidak memicu konflik.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menilai pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal.

“Pertambangan tanpa izin memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman bencana, hingga persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, kesadaran hukum masyarakat harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Satgas Terpadu tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan dan stabilitas sosial masyarakat. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *