Carlanews.Com | Pekanbaru,— Bupati Bengkalis Kasmarni dan Suaminya yang juga Eks mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin disebut dalam proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau yang menjerat terdakwa H. Jamaluddin, S.H., M.H.
Perkara tersebut saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan register Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr. Pantauan awak media ini, Perkara tersebut sedang proses persidangan dengan terdakwa H. Jamaluddin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CarlaNews.com, Kasmarni dan Amril Mukminin disebut panggilan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan. Namun, informasi mengenai ketidakhadiran keduanya belum disertai penjelasan resmi mengenai alasan tidak hadir pada persidangan yang dimaksud.
Kepala Seksi Penengan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi perihal tersebut, awalnya meminta awak media ini agar mengikuti proses persidangan karena persidangan terbuka untuk umum.
“Kan sedang sidang, Bang. Ikuti saja persidangannya, kan dibuka untuk umum,” ujar Zikrullah melalui pesan singkat, Jum’at (14/08/2026).
Awak media ini kemudian kembali mengonfirmasi secara spesifik mengenai pemanggilan terhadap suami – istri itu (Kasmarni dan Amril Mukminin,red).
“Mohon informasi terkait pemanggilan terhadap Kasmarni dan Amril Mukminin yang mangkir. Sementara informasi yang kami terima, kedua-duanya dalam pemeriksaan di Kejaksaan sebelumnya tidak masuk sebagai saksi. Namun, dalam persidangan muncul panggilan sidang,” tanya wartawan kepada Zikrullah.
Menanggapi hal tersebut, Zikrullah menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada prinsipnya dapat menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
“Bahwa JPU pada prinsipnya akan memanggil saksi-saksi di dalam perkara tersebut. Dan apabila ada saksi-saksi lainnya dibutuhkan untuk hadir di persidangan, maka kami pun akan memanggil berdasarkan penetapan hakim terhadap saksi-saksi di luar berkas perkaranya,” kata Zikrullah.
Setelah kembali ditanyakan mengenai apakah Kasmarni dan Amril Mukminin termasuk saksi yang akan dihadirkan serta alasan ketidakhadiran keduanya, Zikrullah tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Dalam dakwaan perkara tersebut, H. Jamaluddin disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis. Perkara berkaitan dengan pengelolaan aset berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dokumen perkara menyebut aset PMKS tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pinjaman buffer stock untuk pembangunan PMKS di Desa Tengganau.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, gedung PMKS tersebut disebut diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada November 2015 terdakwa H. Jamaluddin mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menerima pengembalian barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut. Jamaluddin kemudian datang ke Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 lalu dan bertemu dengan pihak terkait, termasuk saksi Sunardi.
Perkara yang kini disidangkan tersebut diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, dengan surat pelimpahan bernomor B-1571/L.4.13/Ft.1/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mendalilkan adanya tindakan yang berkaitan dengan penerimaan aset hasil putusan pengadilan serta pengelolaannya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pemanggilan saksi di luar daftar saksi yang sebelumnya diperiksa pada tahap penyidikan pada dasarnya dapat terjadi dalam proses persidangan apabila saksi tersebut dipandang diperlukan untuk pembuktian perkara dan dihadirkan berdasarkan mekanisme persidangan.
Karena itu, kehadiran maupun ketidakhadiran setiap saksi yang dipanggil menjadi bagian dari proses pembuktian yang berlangsung di hadapan majelis hakim.
JPU, maupun pihak Kasmarni dan Amril Mukminin mengenai status pemanggilan, jadwal kehadiran, serta alasan ketidakhadiran kedua nama tersebut dalam persidangan.
Keterangan resmi mengenai alasan Kasmarni dan Amril Mukminin mangkir dalam persidangan tersebut belum diperoleh.
Buapti Bengkalis Kasmarni, saat di hubungi wartawan tadak mendapat respon.
Saat ini sidang dakwaan perkara tersebut, H. Jamaluddin, masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ***








