Ada sesuatu yang lebih penting dari sekadar memadamkan api dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia: memastikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Api boleh padam, asap boleh menghilang, dan aktivitas masyarakat kembali normal. Namun, apabila setiap peristiwa karhutla hanya berakhir pada penindakan terhadap pelaku lapangan tanpa pernah mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memerintah, membiayai, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, maka persoalan yang sama berpotensi terus berulang.
Karena itu, kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Riau pada Senin, 24 Agustus 2026, patut dipandang bukan hanya sebagai agenda penanganan dan pemadaman karhutla, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat penegakan hukum.
Dalam rapat penanganan karhutla di Posko Aju Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Presiden meminta tiga tersangka perkara karhutla tahun 2025 dibawa ke Jakarta untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya menyampaikan adanya pola yang dinilai perlu ditelusuri, antara lain keberadaan sejumlah orang di sekitar lokasi kebakaran dengan alasan memancing, meskipun berdasarkan penyelidikan mereka tidak memiliki kebun di lokasi tersebut. Presiden kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
Tetapi pertanyaan harus dijawab dengan bukti, bukan dengan prasangka.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan.
Dalam pemberantasan karhutla, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa proses penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di dekat lokasi kebakaran atau siapa yang secara langsung menyalakan api.
Jika memang ditemukan indikasi adanya jaringan yang lebih besar, maka penyidikan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa yang merekrut?
Siapa yang membiayai?
Siapa yang menyediakan sarana?
Siapa yang memberikan instruksi?
Siapa yang mengetahui lokasi dan waktu pembakaran?
Dan yang tidak kalah penting: siapa yang memperoleh manfaat atau keuntungan dari lahan setelah terbakar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi suatu jaringan tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari proses pencarian fakta yang harus dilakukan secara profesional apabila terdapat indikasi yang mengarah ke sana.
Presiden sendiri telah mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain, termasuk korporasi. Namun, berdasarkan laporan yang disampaikan Kapolda Riau, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya korporasi yang memerintahkan pembakaran.
Di sinilah profesionalisme aparat penegak hukum diuji.
Kemungkinan keterlibatan korporasi tidak boleh ditutup hanya karena tersangka yang ditemukan berada di lapangan merupakan individu. Tetapi sebaliknya, korporasi juga tidak boleh dituduh bertanggung jawab hanya karena memiliki kepentingan atau aktivitas usaha di sekitar wilayah yang terbakar.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Riau Menghadapi Persoalan Serius
Data Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan bahwa persoalan karhutla pada 2026 masih sangat serius.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar di Riau tercatat sekitar 16.277,50 hektare, dengan 10.514 hotspot dan 521 titik yang telah terkonfirmasi menjadi kebakaran. Pada 24 Agustus 2026, masih terdapat tujuh titik api yang tersebar di empat kabupaten, dengan luas kebakaran yang tersisa sekitar 900 hektare.
Angka tersebut bukan sekadar statistik.
Di balik setiap hektare lahan yang terbakar terdapat potensi kerusakan ekosistem, hilangnya habitat, gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, serta ancaman asap terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Karena itu, keberhasilan pemerintah dan seluruh unsur terkait dalam memadamkan kebakaran patut diapresiasi. Presiden Prabowo sendiri memberikan penghargaan atas kerja jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD dan berbagai institusi yang telah menangani lebih dari 15 ribu hektare area terdampak sehingga tersisa sekitar 900 hektare yang masih harus ditangani.
Namun, keberhasilan pemadaman tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan karhutla.
Api harus dipadamkan, tetapi penyebab dan sumber masalahnya juga harus diungkap.
Faktor Alam Penting, Faktor Manusia Juga Harus Ditelusuri
Karhutla tidak dapat dilihat hanya dari satu sudut pandang.
Kondisi cuaca yang semakin panas dan kering dapat memperbesar risiko kebakaran. Pemerintah Provinsi Riau juga menyebut penguatan fenomena El Niño sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya hotspot pada 2026.
Di tingkat nasional, persoalannya juga tidak ringan. BNPB mencatat luas karhutla Indonesia pada 2025 sebesar sekitar 213.984 hektare, turun dibandingkan 376.805 hektare pada 2024. Penurunan tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi, tetapi bukan alasan untuk lengah.
Bahkan, laporan Reuters pada 18 Agustus 2026 menyebut kebakaran di Indonesia pada Juli 2026 telah merusak hampir 95.000 hektare lahan dalam satu bulan, hampir dua kali lipat dibandingkan total luas yang terbakar selama enam bulan sebelumnya. Kondisi kering dan panas yang diperkuat El Niño disebut sebagai salah satu faktor yang memperbesar risiko kebakaran.
Artinya, Indonesia menghadapi dua tantangan sekaligus.
Pertama, faktor alam dan perubahan kondisi iklim yang meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran.
Kedua, faktor manusia, baik berupa kelalaian maupun dugaan kesengajaan.
Karena itu, strategi penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan water bombing, patroli, pemadaman darat, atau operasi teknologi modifikasi cuaca.
Kita membutuhkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pengelolaan lahan yang lebih kuat dan terintegrasi.
“Memancing” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dicurigai
Istilah seperti “modus memancing” tentu menarik perhatian publik. Namun, istilah tersebut harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi kesimpulan hukum sebelum proses pembuktian selesai.
Seseorang yang berada di sekitar lokasi kebakaran memang dapat menjadi bagian dari petunjuk penyelidikan. Tetapi keberadaan seseorang di lokasi kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut adalah pelaku pembakaran atau bagian dari jaringan tertentu.
Karena itu, pendalaman terhadap tiga tersangka harus diarahkan pada fakta-fakta yang dapat diverifikasi.
Misalnya, hubungan komunikasi, aliran atau transaksi keuangan, pergerakan orang, hubungan dengan pemilik atau pengelola lahan, asal-usul sarana yang digunakan, kesesuaian waktu antara keberadaan seseorang dengan munculnya titik api, serta kemungkinan hubungan dengan pihak lain.
Apabila rangkaian bukti tersebut mengarah kepada pihak lain, penyidikan harus bergerak secara proporsional.
Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga harus berani menyampaikan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.
Itulah bentuk penegakan hukum yang profesional.
Korporasi Jangan Kebal Hukum, Masyarakat Kecil Jangan Dikorbankan.
Dalam perkara karhutla, terdapat dua sikap ekstrem yang sama-sama harus dihindari.
Pertama, jangan sampai korporasi dianggap bersalah hanya karena memiliki lahan atau kepentingan ekonomi di wilayah sekitar kebakaran.
Kedua, jangan sampai masyarakat kecil dijadikan pihak yang paling mudah disalahkan sementara kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih besar tidak pernah diperiksa secara serius.
Keduanya sama-sama tidak adil. Apabila suatu badan usaha terbukti secara hukum memerintahkan, membantu, membiayai, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana pembakaran, maka pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang memang terbukti terlibat.
Sebaliknya, apabila berdasarkan bukti pelaku bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain, maka proses hukum juga harus berhenti pada fakta tersebut.
Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti bersalah. Tetapi tidak boleh pula ada impunitas terhadap pihak yang terbukti bersalah hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau posisi tertentu.
Inilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang harus dijaga.
Permintaan Presiden agar tiga tersangka perkara karhutla tahun 2025 dibawa ke Jakarta untuk didalami, termasuk dengan melibatkan unsur intelijen, merupakan langkah yang menunjukkan bahwa pemerintah ingin melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh.
Namun, langkah tersebut harus diikuti kerja penyidikan yang profesional dan terukur.
Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa.
Publik juga tidak membutuhkan sensasi.
Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan penting berdasarkan bukti.
Jika ditemukan aktor intelektual, ungkap.
Jika ditemukan pihak yang memberikan pembiayaan, telusuri.
Jika ditemukan badan usaha yang terlibat, proses sesuai ketentuan hukum.
Jika ditemukan jaringan, ungkap secara menyeluruh.
Namun jika tidak ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, sampaikan pula secara terbuka sesuai batas informasi yang dapat diberikan dalam proses penyidikan.
Sebab, keadilan bukan hanya tentang menghukum orang yang bersalah.
Keadilan juga memastikan orang yang tidak bersalah tidak dikorbankan.
Dari Riau Harus Lahir Efek Jera
Riau bukan wilayah yang baru menghadapi persoalan karhutla. Karena itu, penanganan perkara di Riau semestinya tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus.
Data penegakan hukum yang disampaikan Polda Riau menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 33 laporan perkara karhutla dengan 35 orang ditetapkan sebagai tersangka. Angka tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan penegakan hukum tersebut mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah pola yang sama berulang.
Karena itu, momentum pendalaman terhadap tiga tersangka perkara tahun 2025 seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem penegakan hukum karhutla secara nasional.
Bukan hanya menangkap pelaku lapangan.
Bukan hanya menghitung luas lahan yang terbakar.
Bukan hanya memadamkan api.
Tetapi memahami seluruh rantai persoalan, dari penyebab kebakaran hingga kemungkinan pihak yang mendapatkan keuntungan.
Presiden Prabowo telah mengajukan pertanyaan yang sangat mendasar: apakah ada pihak lain di balik pembakaran tersebut?
Kini, pertanyaan itu menjadi pekerjaan aparat penegak hukum untuk dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional.
Publik justru menunggu proses yang transparan, objektif, berbasis bukti, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tiga tersangka bukan berarti akhir dari sebuah perkara. Mereka dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap rangkaian yang lebih besar—jika memang rangkaian tersebut terbukti ada.
Dan apabila ternyata tidak ada pihak lain yang terbukti terlibat, maka proses hukum juga harus mengatakan demikian.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya diukur dari berapa hektare api yang berhasil dipadamkan.
Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa efektif negara mencegah kebakaran berulang, seberapa kuat sistem pengawasan dibangun, dan seberapa konsisten hukum menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
Riau tidak hanya membutuhkan operasi pemadaman.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pembakaran lahan tidak akan menjadi jalan mudah untuk memperoleh keuntungan.
Dan negara harus memastikan bahwa siapa pun yang terbukti sengaja membakar, memerintahkan, membiayai, atau membantu terjadinya tindak pidana karhutla akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Karena pada akhirnya, yang harus dibuat padam bukan hanya apinya.
Yang harus dipadamkan adalah budaya impunitas di balik karhutla.
Ttd
BOWONASO LAIA







