CarlaNews.com | Pekanbaru– Redaksi CarlaNews.com akan melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (Satker PPS) Wilayah Riau pada Senin (20/7/2026) terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Riau 1 Tahun Anggaran 2025 yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sebagai upaya memperoleh penjelasan resmi sebelum hasil investigasi dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun redaksi, paket pekerjaan tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp19.075.656.000.
Namun, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim investigasi CarlaNews menemukan sejumlah kondisi yang dinilai memerlukan klarifikasi langsung dari pihak Satker PPS Wilayah Riau agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai prinsip verifikasi jurnalistik.
Dalam surat yang akan disampaikan, CarlaNews mengajukan sedikitnya lima pokok pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa volume pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan belum sepenuhnya sebanding dengan nilai anggaran proyek. Berdasarkan observasi awal, tim investigasi menemukan indikasi adanya perbedaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak pelaksana pekerjaan maupun pejabat yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Selain itu, tim investigasi juga mencatat adanya sejumlah bagian bangunan yang diduga belum memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan. Di antaranya lantai bangunan yang mengalami kerusakan, cat dinding yang mengelupas atau memudar, kayu plafon yang rusak namun belum seluruhnya diganti, hingga sebagian penutup atap seng yang diduga belum dilakukan penggantian sesuai kebutuhan pekerjaan.
CarlaNews juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran kepada penyedia jasa. Hal tersebut menyusul temuan bahwa pada saat observasi lapangan dilakukan, pekerjaan masih terlihat berlangsung sehingga diperlukan kepastian apakah pembayaran telah dilakukan sesuai progres fisik pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak.
Pada lokasi pekerjaan di MTsN 2 Pekanbaru, tim investigasi mencatat pekerjaan yang tampak di lapangan meliputi rehabilitasi satu unit WC, rehabilitasi rumah dinas guru, pengecatan sebagian bangunan, serta penggantian sebagian atap seng.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah bagian bangunan yang belum diperbaiki secara menyeluruh, di antaranya plafon yang rusak, lantai beberapa ruangan, lantai teras, serta beberapa komponen bangunan lainnya yang masih mengalami kerusakan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian mutu pekerjaan, baik terkait kesesuaian spesifikasi teknis, standar kualitas pekerjaan, maupun pelaksanaan pengawasan (quality control) sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Meskipun demikian, CarlaNews menegaskan belum menarik kesimpulan apa pun atas temuan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang ditemukan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak yang berwenang.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, CarlaNews meminta Satker PPS Wilayah Riau memberikan penjelasan tertulis sekaligus menyerahkan 28 dokumen pelaksanaan proyek, antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, addendum, laporan progres pekerjaan, hasil uji laboratorium, berita acara pemeriksaan pekerjaan, Provisional Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO), dokumen pembayaran termin, hingga dokumen pengembalian jaminan pemeliharaan.
Pimpinan Redaksi CarlaNews.com, Bowonaso Laia, mengatakan permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik agar setiap informasi yang dipublikasikan benar-benar didasarkan pada data yang lengkap, akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan kesempatan kepada Satker untuk memberikan klarifikasi secara resmi atas seluruh temuan yang kami peroleh di lapangan. Tujuan kami adalah memastikan informasi yang diterima publik benar-benar berdasarkan fakta dan dokumen yang sah,” ujar Bowonaso Laia.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu yang wajar tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Satker PPS Wilayah Riau, maka hasil investigasi beserta data yang telah dihimpun akan disampaikan kepada instansi pengawas serta aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk transparansi dan untuk mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai keuangan negara, surat permohonan klarifikasi tersebut akan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Kepolisian Daerah Riau.
Redaksi CarlaNews.com menegaskan akan tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Wilayah Riau maupun pihak-pihak terkait apabila terdapat penjelasan resmi atau dokumen pendukung yang disampaikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.







