CARLANEWS.COM, MEDAN– Kuasa hukum pemilik usaha pengolahan kayu UD Tona Agung, Fauzan Laia, S.H., M.H., tempuh jalur hukum atas dugaan percobaan pemerasan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua sopir pengangkut kayu yang diduga dilakukan oleh dua oknum TNI AD berinisial Serda M.S. dan Letda D.
Menurut Fauzan, S.H., M.H., peristiwa tersebut diduga terjadi saat dua unit mobil Cold Diesel bermuatan kayu bulat (rimba campuran) milik UD Tona Agung dihentikan di Jalan Lae Hole, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua kendaraan tersebut masing-masing dikemudikan oleh Matias Purba Tambun dan Mangasitua Matias Simanjorong. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, kendaraan beserta para pengemudinya kemudian diamankan oleh dua personel TNI AD yang belakangan diketahui berinisial Serda M.S. dan Letda D dari kesatuan Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Denintel Kodam I/BB).

Fauzan menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan atas perintah seorang Komandan Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Denintel Kodam I/BB) berinisial Letkol E.S. Ginting melalui seorang perwira berinisial Kapten R.
“Klien kami memperoleh informasi bahwa kendaraan dan para sopir akan dibawa ke Medan untuk pemeriksaan terkait dugaan illegal logging atas perintah atasan mereka,” ujar Fauzan kepada wartawan.
Menurutnya, selama proses tersebut kliennya menerima informasi adanya permintaan uang tebusan dengan nominal Rp100 juta agar kendaraan dan para sopir tidak dibawa ke Medan. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Fauzan Laia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak perusahaan sempat meminta agar kendaraan dan para sopir tidak dibawa terlalu jauh karena dikhawatirkan menimbulkan risiko hukum maupun keselamatan. Akan tetapi, menurutnya, permintaan tersebut tidak diindahkan.
Setibanya di kawasan Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Kota Medan, sekitar pukul 18.00 WIB, kendaraan dan para sopir disebut tidak langsung dibawa ke markas militer maupun diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurut pihak pelapor, justru terjadi pembicaraan dan negosiasi yang berlangsung selama jam-jam.
Merasa tidak memperoleh kepastian hukum, pemilik usaha Samuel Tambunan kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat Fauzan Laia, S.H., M.H.,
Saat tiba di lokasi, Advokat Fauzan Laia, S.H., M.H., langsung mempertanyakan dasar hukum penghentian kendaraan, perampasan kemerdekaan para sopir, serta alasan keduanya dibawa dari Kabupaten Dairi hingga ke Kota Medan.
“Dari keterangan yang kami peroleh di lapangan, oknum anggota TNI AD menyampaikan bahwa mereka menjalankan perintah atasan dan masih menunggu arahan lebih lanjut,” kata Fauzan.
Ia menambahkan, karena kesal oknum anggota TNI AD ini tak berhasil memeras uang klien kami, sekitar pukul 02.18 WIB pada 13 Juni 2026, seorang oknum perwira TNI AD berinisial Kapten R, datang ke lokasi dan memerintahkan kedua anggotanya agar kendaraan, muatan kayu, serta para sopir yang telah disandera diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, perkara tersebut diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Fauzan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, hasil pemeriksaan kepolisian ternyata tidak menemukan indikasi bahwa kayu yang diangkut berasal dari kawasan hutan negara seperti yang dituduhkan Ilegal loging. Kayu tersebut berasal dari lahan milik masyarakat yang memiliki dasar penguasaan dan sudah lama tidak dikelolah.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan alasan penghentian kendaraan, penyanderaan para sopir, serta dugaan permintaan sejumlah uang tebusan yang disebut terjadi selama proses tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial TikTok melalui akun bernama “Kucing Putih” yang diduga milik oknum TNI-AD. Dalam unggahan yang viral tersebut, dimuat narasi mengenai pengungkapan dugaan jaringan pembalakan liar dan penyitaan kayu gelondongan yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut.
Fauzan menilai publik perlu memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai perkara itu, termasuk hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Kapten R., Serda M.S., dan Letda D.
Permintaan konfirmasi tersebut mencakup kronologi kejadian, dasar hukum tindakan yang dilakukan, serta tanggapan atas dugaan permintaan uang tebusan sebagaimana disampaikan oleh pihak pelapor.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dimintai klarifikasi.
Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara guna memperoleh penjelasan resmi terkait status perkara, proses penyerahan kendaraan dan para sopir, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Sementara itu, Fauzan menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum dan pengaduan kepada institusi terkait guna memperoleh kepastian hukum serta meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh keterangan mengenai dugaan pemerasan, permintaan uang tebusan, perampasan kemerdekaan, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang disebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dapat menghubungi ke contak person 082383995787.







