CarlaNews.Com | Pekanbaru — Menjelang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi perhatian publik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diminta menuda agenda tuntutan JPU yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 mendatang sampai Bupati Bengkalis Kasmarni dan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan keterangan sebagai saksi di Persidangan guna pembuktian.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Bowo selaku pimpinan redaksi CarlaNews.Com terkait perkara Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr, dengan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, H. Jamaluddin, S.H., M.H. bersama Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari , Sunardi. Hingga Rabu (26/8/2026) kemarin, Kasmarni dan Amril belum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim meskipun keduanya telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai saksi.
Dalam surat permohonan pemantauan persidangan tertanggal 27 Agustus 2026, Bowo meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan sebelum perkara beralih ke tahap penutuntutan JPU.
Keterangan Kasmarni dan Amril dinilai perlu didalami untuk mengukap fakta sesungguhnya dibalik penguasaan, penerimaan, pengelolaan, pemanfaatan maupun status aset PMKS Tengganau serta kapasitas dan kewenangan masing-masing selaku kepala daerah yang mempunyai kewenangan atas aset tersebut.
Permohonan itu tidak menempatkan Kasmarni maupun Amril sebagai pihak yang telah terbukti bertanggung jawab secara pidana. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum keduanya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pemohon juga menegaskan permintaan penundaan bukan bentuk intervensi terhadap independensi hakim maupun kewenangan JPU. Tujuannya agar fakta material yang dapat terungkap dalam persidangan sebagai agenda pembuktian suatu perkara sebelum proses pembuktian dinyatakan selesai.
Berdasarkan informasi dalam surat tersebut, Amril Mukminin sebelumnya menyampaikan surat keterangan sakit dan disebut memerlukan waktu istirahat sekitar delapan hari. Kondisi kesehatannya diminta tetap dihormati. Namun, hakim memberikan waktu kepada keduanya dan menjadwalkan pembanggilan kembali sesuai hukum acara.
Permohonan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi ruang pemeriksaan saksi sebelum Putusan di bacakan.
Berdasarkan pasal 210 ayat (11) pada pokoknya memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengabulkan pemeriksaan saksi atau ahli selama persidangan atau sebelum putusan dijatuhkan.
Selain itu, Pasal 214 ayat (9) memberikan ruang bagi hakim ketua sidang dan hakim anggota untuk meminta terangan saksi guna kebenaran materil.
Sedangkan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (4) mengatur mekanisme terhadap saksi atau ahli yang tidak dapat menghadiri persidangan, termasuk kemungkinan penundaan pemeriksaan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Dengan ketentuan tersebut, permohonan pemohon selaku control sosial dari masyarakat tidak dengan sendirinya dapat menghentikan atau menunda agenda penutuntutan. Namun merupakan kewenangan Majelis Hakim sesuai hukum acara.
Sebelumnya memang terdapat perintah majelis hakim kepada JPU untuk menghadirkan Bupati Bengkalis Kasmarni dan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi di luar berkas, pemohon meminta agar perintah tersebut dilaksanakan sebelum tuntutan dibacakan.
Selain itu, pemohon juga memita pemantauan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui surat permohonan pemantauan persidangan.
Pemantauan itu bertujuan menyangkut independensi dan imparsialitas hakim, profesionalitas persidangan serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pemohon menegaskan langkah tersebut bukan permintaan agar Komisi Yudisial mencampuri substansi perkara atau menentukan hasil putusan.
Menjelang agenda tuntutan, perhatian publik kini tertuju pada keputusan Majelis Hakim: apakah pemeriksaan Kasmarni dan Amril Mukminin masih diperlukan dan agenda tuntutan ditunda, atau proses persidangan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Prinsip yang diminta tetap dijaga adalah keterbukaan persidangan, kelengkapan pembuktian, independensi hakim, kewenangan JPU, hak terdakwa, serta asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang disebut dalam perkara sebagaimana yang terungkap dalam persidangan.






