CarlaNews.Com | Pekanbaru— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Bengkalis Kasmarni dan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis.
Perintah tersebut disampaikan dalam persidangan perkara yang berlangsung di PN Pekanbaru pada Senin, 3 Agustus 2026. Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) dan H. Jamaluddin selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis H. Aready, serta Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Ikrammuddin.
Ketiga saksi tersebut kemudian dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim.
Pertanyaan diarahkan untuk menggali sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan para saksi terhadap persoalan yang menjadi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PMKS Tengganau.
Di tengah pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis kembali mengingatkan JPU agar menghadirkan Kasmarni dan Amril Mukminin untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan.
Permintaan tersebut menjadi perhatian karena keduanya merupakan kepala daerah yang pernah memimpin Kabupaten Bengkalis dan dinilai memiliki pengetahuan yang perlu digali melalui persidangan berkaitan dengan perkara PMKS Tengganau.
Majelis Hakim meminta agar kedua nama tersebut dihadirkan untuk didengar keterangannya sebagai saksi, sehingga fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara langsung di ruang persidangan.
Kehadiran saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan mereka nantinya akan dinilai bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sesuai dengan kewenangan Majelis Hakim.
Pemeriksaan terhadap tiga saksi pada persidangan tersebut berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim. Para saksi diminta menjelaskan pengetahuan mereka mengenai pengelolaan PMKS Tengganau, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dan proses administrasi yang berhubungan dengan objek perkara.
Majelis Hakim menggali keterangan para saksi secara mendalam untuk memperoleh gambaran mengenai fakta yang terjadi serta hubungan antara kebijakan, administrasi pemerintahan dan pengelolaan PMKS yang menjadi perkara.
Sementara itu, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Fakta dan keterangan yang muncul selama proses persidangan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.
CarlaNews.Com akan terus memantau perkembangan persidangan perkara PMKS Tengganau dan menghadirkan informasi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.






