CARLANEWS.COM | PASIR PANGARAIAN– Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di salah satu Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di wilayah Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masih terus bergulir. Hingga awal Agustus 2026, penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka karena masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka belum dapat dilakukan lantaran nilai kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Menurutnya, penyidik tetap melanjutkan koordinasi dengan auditor agar proses perhitungan dapat segera dirampungkan sehingga tahapan penyidikan berikutnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (30/7/2026), jajaran Kejari Rokan Hulu yang dipimpin Kepala Kejari Fredy Feronico Simanjuntak bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jurico Wibisono bersama tim auditor BPKP Riau membahas perkara. Dalam diskusi tersebut, perkembangan penyidikan dipaparkan, namun hasil final mengenai besaran kerugian negara belum diperoleh.
Vegi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi antara penyidik dan auditor, bukan agenda penetapan tersangka.
“Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan sehingga penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Setelah audit selesai, proses penyidikan akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai hasil yang diperoleh,” ujarnya, sebagaimana diberitakan oleh TribunPekanbaru.com, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menambahkan, Kejari Rohul memiliki komitmen agar penanganan perkara tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin. Namun demikian, seluruh proses harus tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku sehingga setiap langkah penyidikan memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Perkara yang kini berada pada tahap penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyaluran kredit fiktif senilai sekitar Rp2 miliar yang diduga terjadi di salah satu kantor cabang Bank BUMD di Dalu-Dalu. Dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2011 hingga 2014 dengan penerima fasilitas kredit berasal dari anggota KUD Mitra Makmur yang menggunakan kebun kelapa sawit sebagai agunan.
Selama proses penyidikan, Kejari Rokan Hulu telah memeriksa sekitar 20 hingga 30 orang saksi yang berasal dari unsur internal perbankan maupun anggota kelompok tani yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut.
Penyidik juga menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani saat ini merupakan kasus yang berbeda dengan perkara korupsi terkait kredit yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejari Rohul memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara, dinyatakan lengkap sebagai dasar untuk menentukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.(***)






